Dalam Tiga Bulan, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal
Dittipideksus Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari pengungkapan empat kasus impor ilegal atau penyelundupan kepada awak media pada Selasa (4/2). (Polri).
16:08
4 Februari 2025

Dalam Tiga Bulan, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal

- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan belakangan. Kasus itu mereka proses di tiga daerah berbeda. Yakni Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap hal itu kepada awak media pada Selasa (4/2). 

Brigjen Helfi menyampaikan bahwa dari empat kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri mendapati bahwa barang-barang impor ilegal itu setara dengan uang Rp 51,2 miliar. ”Dan total nilai kerugian negara mencapai Rp 64.257.680.000,” terang dia. Dia pun mengungkap salah satu contoh barang yang diimpor secara ilegal atau diselundupkan berupa tali kawat baja. 

Menurut Helfi, impor ilegal tali kawat baja itu dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jabar. Dalam kasus tersebut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadikan direktur utama perusahan tersebut berinisial RH sebagai tersangka. Dia menyampaikan bahwa perusahaan itu mengimpor kawat baja dari Korea Selatan (Korsel), Portugal, India, dan Singapura. 

Tidak hanya itu, Helfi mengatakan, perusahaan yang dipimpin oleh RH membeli kawat besi dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Tujuannya untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

”Nilai barangnya sebesar Rp 16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,56 miliar,” kata Helfi. 

Kasus kedua, kata jenderal bintang satu Polri, penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok yang berada di Jalan Raya Jakarta Kilometer 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Penyidik menyita barang bukti sebanyak 511.648 batang rokok. Modus penyelundupan rokok tersebut adalah menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, kata Helfi, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok tersebut sudah legal. 

”Dengan nilai barang sebesar Rp 13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 26.280.000.000,” terang dia.

Ketiga, Helfi menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan tersebut, mereka mengamankan 2.406 barang elektronik. Seluruhnya sudah disita. Barang itu terdiri atas Smart TV, Digital TV, Washing Mesin, Setrika Listrik, LED TV, Speaker, TV Rekondisi, dan Remote TV.  Penjualan barang-barang itu dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp 18,088 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. 

Terakhir, kasus penyelundupan sparepart palsu kendaraan roda empat jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fan Clutch, dan Thermostat. Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

”Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dalam #tiga #bulan #dittipideksus #bareskrim #polri #ungkap #empat #kasus #impor #ilegal

KOMENTAR