Kasatgas Gratifikasi KPK dan Anak Kuasa Hukum Jadi Saksi Suap Hakim Ronald Tannur
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan pengacara sekaligus anak pengacara Gregorius Ronald Tannur, Hutomo Septian sebagai saksi dugaan suap vonis tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:12
4 Februari 2025

Kasatgas Gratifikasi KPK dan Anak Kuasa Hukum Jadi Saksi Suap Hakim Ronald Tannur

- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/2/2025).

Adapun ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam persidangan, jaksa meminta penjelasan dari Indira terkait permintaan penyidik Kejagung menyangkut pelaporan gratifikasi Erintuah, Mangapul, dan Heru serta eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

KPK kemudian mengecek data pelaporan gratifikasi dan menemukan bahwa hanya Zarof yang pernah melapor gratifikasi.

"Erintuah Damanik itu tidak terdapat laporan penerimaan gratifikasi maupun penolakan gratifikasi, lalu Mangapul itu juga sama, lalu Heru Hanindyo itu juga sama," jawab Indira.

Selain Indira, jaksa juga menghadirkan Hutomo Septian, pengacara sekaligus anak kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dua orang pengacara bernama Meigi Angga Kuswantoro dan Dimas Yemahura Al Farauq juga dihadirkan dalam sidang.

Mereka adalah kuasa hukum Dina Sera Afrianti, korban pembunuhan Ronald Tannur yang kasusnya divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya.

Dalam kasus ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Selain suap, ketiga hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #kasatgas #gratifikasi #anak #kuasa #hukum #jadi #saksi #suap #hakim #ronald #tannur

KOMENTAR