Ibu Ronald Tannur sampai Zarof Ricar Mulai Diadili 10 Februari
Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 10.49 WIB.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
13:16
4 Februari 2025

Ibu Ronald Tannur sampai Zarof Ricar Mulai Diadili 10 Februari

- Ibu terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Merizka Widjadja, dan pengacaranya, Lisa Rachmat, akan mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Mereka akan didakwa terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga untuk menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur.

Selain Merizka dan Lisa, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus dalam perkara ini, Zarof Ricar, juga akan diadili pada hari yang sama.

"Senin, 10 Februari 2025, agenda sidang pertama," sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Dalam SIPP itu disebutkan, perkara Merizka dan Lisa diajukan oleh penuntut umum Muhammad Fadhil Paramajeng, sementara Zarof oleh jaksa Arif Darmawan Wiratama.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tiga terdakwa ini, yakni Rosihan Juhriah Rangkuti sebagai ketua majelis serta dua anggotanya, Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Merizka Widjadja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #ronald #tannur #sampai #zarof #ricar #mulai #diadili #februari

KOMENTAR