Bahlil Akui Syarat Jadi Pangkalan Elpiji Sulit, Pengecer Bisa Beralih Jadi Sub Pangkalan
Oleh karena itu, status pengecer direncanakan bisa beralih menjadi sub pangkalan atau sub penyalur.
Cara ini dinilai Bahlil dapat membuat pengawasan penyaluran gas LPG subsidi jadi lebih tepat sasaran tanpa perlu menghapus status pengecer yang sudah saat ini.
Hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji subsidi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.
"Jadi sekarang kita dorong agar yang pengencer ini kita akan naik ke statusnya. Tadinya mereka menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina,” terang Bahlil.
"Maka, tadi rapat di kantor ini juga dengan teman-teman Pertamina, dalam beberapa menit sebelum kita rapat, kita membuat kesimpulan agar pengencer ini menjadi sub pangkalan.
Tujuannya apa, bapak ibu semua? Agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol,” ucap Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).
Bahlil mengatakan bahwa syarat yang diberikan untuk menjadi sub pangkalan nantinya akan lebih ringan ketimbang menjadi pangkalan, termasuk soal modal yang diperlukan.
Meski demikian, Bahlil tak menjelaskan secara rinci apa saja detail syarat untuk menjadi sub pangkalan itu.
Terkait teknis, akan dibahas lebih lanjut, kata Bahlil.
"Panduannya (sebagai sub pangkalan) akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak," ujarnya.
Bahlil menuturkan bahwa saat ini untuk pengecer yang dinilai baik akan segera diberikan izin menjadi sub pangkalan tanpa dikenai biaya seperti yang disyaratkan.
"Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," ucapnya.
Diketahui, untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina, para pengecer harus mendaftar terlebih dahulu secara online.
Pengecer atau warung yang sudah menjadi pangkalan resmi nantinya dapat menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah hanya memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.
Syarat untuk mendaftar pangkalan resmi itu, pihak yang mengajukan perlu KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan hingga surat izin usaha.
Pihak yang mengajukan pendaftaran juga diketahui harus memiliki dokumen legalitas usaha, seperti, surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Selain itu, pangkalan resmi LPG 3 kg juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan identitasnya sebagai pangkalan resmi.
(Tribunnews.com/Milani/M Alvian Fakka)
Tag: #bahlil #akui #syarat #jadi #pangkalan #elpiji #sulit #pengecer #bisa #beralih #jadi #pangkalan