Warga Menang, MA Hukum PT RUM Bayar Ganti Rugi karena Cemari Lingkungan di Sukoharjo
- Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Rayon Utama Makmur (RUM) membayar kerugian materiil karena dinilai terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Putusan itu diambil majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Hamdi dengan anggota Hakim Agung Maria Anna Samiyati dan Hakim Agung Lucas Prakoso atas perkara Nomor 4441 K/Pdt/2024 yang diajukan warga atas nama Sarmi dan Slamet Riyanto mewakili 183 anggota kelompok.
Gugatan tersebut masuk dalam kategori class action (perwakilan kelas).
“Mengabulkan permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mengadili sendiri: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan catatan Kompas.com, PT RUM merupakan perusahaan yang memproduksi serat rayon. Perusahaan ini berada di bawah payung PT Sritex Tbk dan beroperasi pada Oktober 2017.
Namun, perusahaan itu memicu gejolak di masyarakat karena operasionalnya memicu bau busuk dan mencemari lingkungan. Warga terdampak mengalami pusing, mual, hingga pingsan.
Eskalasi konflik itu bahkan memicu demonstrasi besar-besaran di Sukoharjo.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Hakim Agung Hamdi dan anggotanya menyatakan PT RUM melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
MA juga menghukum PT RUM membayar ganti kerugian materiil yang dialami penggugat beserta kelompok yang diwakili.
Ganti rugi itu meliputi pembelian masker untuk mengurangi bau busuk akibat operasional PT RUM Rp 277.500.000, ganti rugi pembelian obat-obatan untuk mengurangi dampak fisik intensitas bau berkepanjangan Rp 222.000.000.
“Akan didistribusikan kepada Para Penggugat dan Anggota Kelompok oleh Tim pendistribusian ganti kerugian dengan cara meminta Para Penggugat dan seluruh Anggota Kelompok,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, PT RUM juga dihukum memulihkan hak warga pada keadaan semula dengan menyusun rencana pemulihan dengan isi dan substansi sebagaimana diatur pasal 55 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Rencana pemulihan itu harus disetujui dan diawasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk meniadakan bau busuk, memasang dan atau memperbaiki pengolahan limbah udara dan cair.
“Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan pencemaran air,” bunyi putusan tersebut.
Adapun kasasi ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang membatalkan putusan PN Sukoharjo.
Majelis hakim tinggi yang dipimpin Bambang Haruji itu mengabulkan eksepsi PT RUM dan menyatakan gugatan provisi warga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Tag: #warga #menang #hukum #bayar #ganti #rugi #karena #cemari #lingkungan #sukoharjo