Tukin Dosen 2020-2024 Tak Cair, Kemendikti: Tidak Dianggarkan oleh Kementerian Sebelumnya
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M Simatupang menuturkan, tunjangan kinerja (tukin) 2020-2024 tidak cair karena tidak dianggarkan pada kementerian sebelumnya.
Sejak tahun 2020-2024, kementerian terdahulu, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), tidak mengajukan alokasi anggaran tunjangan kinerja ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Memang tidak dibuat anggarannya oleh kementerian yang lalu dan karena itu tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah tutup buku," ucap Togar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Ada tiga alasan tukin tidak dapat diberikan. Salah satunya karena dapat melanggar aturan.
"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ketidaksesuaian kementerian saat itu, dan sudah tutup buku," ucap dia.
Selain itu, tukin 2020-2024 tidak dapat dicairkan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan lantaran waktunya berlalu cukup jauh.
"Informasi dari Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan, dan harap maklum dengan keterbatasan ruang fiskal saat ini," ujar dia.
Kemendikti Saintek menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama adalah opsi cukup, yakni dana tukin dosen disediakan bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi.
Pada opsi tersebut, pemerintah memerlukan anggarannya sebesar Rp 2,8 triliun untuk direalisasikan.
Kemudian opsi kedua adalah pembayaran tukin dosen PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) dan BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang sudah punya remunerasi tetapi besarannya masih di bawah tukin.
Jika opsi ini direalisasikan, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.
Sementara opsi ketiga, semua dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat tukin dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 8,2 triliun.
Kemendikti telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025.
Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu, yaitu Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu, pada 1 Oktober 2024, telah dikeluarkan Mendikbud Ristek kala itu, yaitu Nadiem Makarim, peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.
Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, hal ini telah menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin.
Tag: #tukin #dosen #2020 #2024 #cair #kemendikti #tidak #dianggarkan #oleh #kementerian #sebelumnya