Kontroversi Mandegnya Kasus Hukum di Tangan AKBP Bintoro dan Dugaan Pemerasan Rp 20M Bos Prodia
Arif Nugroho tersandung dua kasus berbeda, yakni dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan.
Kasus itu terjadi di sebuah hotel kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024). Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial FA dan AP. Belakangan FA meninggal dunia.
Pengusutan kasus dugaan pembunuhan ini dikabarkan masih mandek. Sedangkan berkas perkara dugaan pelecehan yang melibatkan Arif dan Muhammad Bayu Hartanto rampung dan dinyatakan lengkap (P21).
Perkara dugaan pelecehan yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera disidangkan.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, dikutip Kamis (30/1/2025).
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU," sambungnya.
Terkait dugaan pembunuhan, Ade Ary menuturkan bahwa kepolisian masih terus melakukan pendalaman sesuai fakta yang ada.
"Kemudian, perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan terkait dengan peristiwa dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan," ucap dia.
"Akan kami proses tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," lanjut Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya terkait kasus dugaan pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Tiga anggota lain selain Bintoro yaitu eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, lalu Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan inisial ND.
Mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) dan dimutasi dari jabatannya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya diduga menyalahgunakan wewenang.
"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang," ucap Radjo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.
"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.
Radjo tidak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan terbaru Rp5 miliar.
"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya.
Hal ini buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
AKBP Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan ABG di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya.
Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya.
Pihaknya berjanji usut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Laporan Reporter: Ramadhan LQ | Sumber: Warta Kota
Tag: #kontroversi #mandegnya #kasus #hukum #tangan #akbp #bintoro #dugaan #pemerasan #prodia