Akademisi Jelaskan Mengapa KPK Harus Selidiki Dugaan Skandal Impor Beras
Kewajiban KPK menyelidiki kasus tersebut demurrage diperlukan lantaran selama ini skema impor cenderung dan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan secara ilegal.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menanggapi dugaan skandal demurrage impor beras.
“Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” kata dia kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ari membeberkan, sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal.
Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.
“Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” katanya.
Dengan kondisi demikian, Ari meyakini, KPK tidak memerlukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Ia menegaskan, penyelesaian kasus tersebut diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan semua proses penanganan perkara, termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage, bisa dilanjut ke penyidikan jika ditemukan alat bukti.
Kasus dugaan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar sebelumnya dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke KPK pada 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah tersebut dikabarkan telah mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu (21/8/2024). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan SDR sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas–Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Tag: #akademisi #jelaskan #mengapa #harus #selidiki #dugaan #skandal #impor #beras