Temukan Dua Alat Bukti Baru, Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat
Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo. 
18:37
27 Januari 2025

Temukan Dua Alat Bukti Baru, Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat

- Penyidik Kortastipidkor Polri menggali kasus dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat

Polisi menduga ada suap kepada penyelenggara negara di balik proyek di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ini.

Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 649,89 miliar. 

Penyidik mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo mengatakan proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. 

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono dalam keterangan, Senin (27/1/2025).

Terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. 

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. 

Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #temukan #alat #bukti #baru #polri #usut #kasus #dugaan #korupsi #rumah #susun #jakarta #barat

KOMENTAR