Raffi Ahmad Suguhkan Minuman Alkohol di Klub Malam Miliknya Tuai Cibiran, Memang Boleh Gak Sih Dalam Islam?
Raffi Ahmad ditemui di kantornya kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jumat (12/1/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
10:05
19 Januari 2024

Raffi Ahmad Suguhkan Minuman Alkohol di Klub Malam Miliknya Tuai Cibiran, Memang Boleh Gak Sih Dalam Islam?

Usai sempat heboh mau bangun beach club beberapa waktu lalu, kini bisnis Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan. Bisnis Raffi Ahmad yang tengah disorot ini yakni sebuah klub malam bernama Phantom.

Bisnis yang dibangun bersama pengusaha Rudy Salim ini mendapat banyak kritikan dari warganet. Pasalnya, menurut warganet bisnis milik Raffi Ahmad ini disebut hanya mengundang maksiat banyak orang. Bahkan, Raffi Ahmad dinilai hanya mementingkan dunia dibanding mencari pahala untuk akhirat.

Tak hanya itu, warganet juga menyoroti berbagai menu yang disajikan di klub malam miliknya itu. Hal ini karena beberapa menunya menyajikan minuman alkohol. Padahal, dalam Islam alkohol sendiri adalah satu hal yang dilarang dikonsumsi.

Sebab hal ini juga yang menjadi pertanyaan, terkait hukum menjual alkohol untuk non-Muslim dalam pandangan agama Islam. Lantas bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?

Mengutip NU Online, khamar, miras atau minuman yang memabukkan lainnya, bukan dalam kondisi darurat, diharamkan atas seorang Muslim. Namun, dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tak hanya Muslim, minum alkohol atau miras juga diharamkan dalam Islam minum minuman yang memabukkan (miras), demikian juga non-Muslim.

Sementara dalam mazhab Hanafi, ketentuan haram minum minuman yang memabukkan tersebut tidak berlaku atas non-Muslim. Oleh sebab itu, non-Muslim yang minum minuman yang alkohol itu tidak dipandang melakukan kemaksiatan.

Dengan demikian, jika melihat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, menjual alkohol kepada non-Muslim termasuk hal yang dilarang. Menjual alkohol ini sama saja berarti membantu kemaksiatan, sehingga hukumnya haram.

Namun, jika melihat dari mazhab Hanafi, menjual minuman yang memabukkan (miras) kepada non-Muslim tidak haram, karena tidak termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan. Syekh Zainuddîn bin ‘Abdul ‘Azîz al-Malîbârî dalam karyanya Fathul Mu‘în Syarh Qurrat al-‘Ain bi-Muhimmât ad-Dîn, menjelaskan:

”Diharamkan juga menjual semacam anggur pada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menjadikannya miras (minuman yang memabukkan), atau budak amrad (anak laki-laki kecil tampan) pada orang yang terkenal berbuat lacur terhadapnya, ayam jago untuk disabung, kambing jantan untuk diadu (dengan saling membentur kepala) atau sutera yang akan dipakai oleh laki-laki. Demikian juga haram menjual semacam minyak wangi kepada orang kafir (non-Muslim) yang akan ia gunakan untuk mengharumkan berhala, atau binatang kepada orang kafir (non-Muslim) yang diketahui ia akan memakannya tanpa disembelih. Sebab, pendapat yang lebih shahih menyatakan bahwa non-Muslim itu dikenai (taklîf) ketentuan syariat sebagaimana kaum Muslim, menurut kami (mazhab Syafi’iyah), berbeda dengan pendapat Abû Hanîfah radliyallahu ‘anh. Oleh karena itu, tidak boleh membantu keduanya atau semacamnya dari setiap tasaruf (transaksi) yang menjurus kepada kemaksiatan, baik secara meyakinkan maupun dugaan kuat. Sungguhpun begitu, jual belinya tetap sah”.

Editor: M. Reza Sulaiman

Tag:  #raffi #ahmad #suguhkan #minuman #alkohol #klub #malam #miliknya #tuai #cibiran #memang #boleh #dalam #islam

KOMENTAR