Daftar Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat: Loloskan Pencalonan Gibran hingga Pelecehan Seksual
Hasyim Asyari kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum usai aksinya melakukan tindakan asusila ke panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
Tak hanya itu, Hasyim Asyari ternyata melakukan sederet pelanggaran jauh sebelum tindakannya terekspos. Selain itu, ada beberapa pelanggaran etik yang ternyata juga sempat dilakukan oleh sosok Ketua KPU nonaktif ini.
Berikut sederet pelanggaran Hasyim Asyari.
Kecolongan data pemilih bocor
Jauh sebelum kasus pelecehan terhadap PPLN Den Haag mencuat, Hasyim Asyari sempat dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kebocoran data.
Hasyim beserta beberapa jajaran pejabat KPU menerima panggilan DKPP usai data Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih KPU RI 2023 bocor. Adapun dalam rangkaian data yang bocor, terdapat data sensitif dari para pemilih.
Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Mei 2024 akhirnya menjatuhkan hukuman ke Hasyim dan beberapa pejabat Komisoner KPU yang terlibat, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellan.
Loloskan eks napi maju nyaleg
Hasyim sempat membuat keputusan kontroversial saat dirinya meloloskan Irman Gusman ke pemilihan DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Sebagai informasi, Irman Gusman kala itu berstatus tersangka kasus pidana korupsi. DKPP menilai Hasyim kecolongan meski telah mencoret Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) DPD RI.
Loloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Hasyim Asy'ari juga pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024) lalu.
Hasyim dinilai telah melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimal capres-cawapres pada Peraturan KPU NO. 19 Tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berakhir dipecat karena tindakan asusila
Tak kapok dengan sederet pelanggaran yang diberikan DKPP, Hasyim Asyari kini kembali bermasalah usai dilaporkan atas tindakan asusila terhadap CAT.
DKPP usai menerima laporan tersebut akhirnya menggeret sang Ketua KPU nonaktif tersebut ke sidang etik yang diselenggarakan pada Rabu (3/7/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Hasyim memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Sidang tersebut akhirnya memutuskan agar Hasyim Asyari dicopot dari jabatannya.
Kontributor : Armand Ilham
Tag: #daftar #pelanggaran #etik #hasyim #asyari #sebelum #dipecat #loloskan #pencalonan #gibran #hingga #pelecehan #seksual