Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Padahal Pernah Tersandung Kasus Pornografi
Kabar Marshel Widianto yang akan maju pada Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Pilwakot Tangsel) di Pilkada 2024 mendatang tuai banyak kontroversi di masyarakat. Pasalnya, beberapa masyarakat kurang setuju jika komika tersebut maju untuk menjadi wali kota Tangerang Selatan.
Bukan hanya itu, tidak sedikit warganet yang kembali menyinggung berbagai kasus yang pernah menimpa Marshel Widianto, salah satunya terkait pembelian konten syur Dea Onlyfans pada 2022 lalu.
Kasus tersebut kembali lagi diungkit warganet yang menyebut suami Cesen JKT 48 itu kurang cocok menjadi pemimpin daerah. Terkait kasus Dea Onlyfans dan Marshel Widianto sendiri memang cukup ramai menjadi perbincangan pada 2022 lalu.
Marshel Widianto. (dok. Instagram)Dalam pengakuan Marshel Widianto saat itu, dirinya mengenal Dea Onlyfans hanya untuk sekadar materi stand up-nya. Saat itu, ia sempat menjalin kontak dengan Dea Onlyfans hingga membahas berbagai kehidupan pribadi perempuan tersebut.
Baca Juga: Terlalu Banyak Kritik, Raffi Ahmad Kunci Kolom Komentar Unggahan Pilkada Bandung Barat
"Sebagai orang yang penasaran, gue pengin observasi untuk materi stand up. Terus gue kontak, dapat nomornya, gue chat WhatsApp. Gue memberikan waktu gue untuk mendengarkan dia. Waktu itu dia lagi lemah banget dan gue mau kasih semangat aja. Kan sempat ada momen dia mau bunuh diri," ujar Marshel Widianto.
Setelahnya, Marshel Widianto mengaku ingin menolong ekonomi Dea Onlyfans. Hanya saja, bentuk menolongnya itu yaitu dengan membeli konten foto dan video syur milik Dea Onlyfans.
"Setelahnya, baru gue tanya, lo jual konten? Gue mau membantu, gue mau kasih uang melalui dia. Kenapa enggak dari OnlyFans, karena mungkin nanti ada potongan harga. Akhirnya gue kasih dia langsung," kata Marshel Widianto.
Sebab menyimpan konten syur Dea Onlyfans itu sendiri Marshel Widianto sempat berurusan dengan kepolisian. Apalagi, menyimpan konten pornografi sendiri memang melanggar aturan hukum.
Mengutip Hukum Online, orang yang menyimpan video intim dapat dihukum. Hal ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Bukan hanya itu, larangan menyimpan video syur ini juga tercantum dalam Pasal 5.
“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Hanya saja dari kasusnya kala itu, Marshel Widianto tidak ditahan. Marshel Widianto kala itu hanya menjadi saksi atas ditangkapnya Dea Onlyfans karena menjadi pelaku pembuat konten pornografi.
Sementara saat ini, Marshel Widianto sendiri dikabarkan akan menjadi calon wakil wali kota Tangerang Selatan untuk Pilkada 2024. Hal ini juga sudah dikonfirmasi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Sudah ada pertemuan dengan pengurus di Tangsel salah satunya. Marshel menyatakan siap maju jadi wakil kota Tangsel begitu, kira-kira begitu," kata Sufmi Dasco Ahmad.
Tag: #marshel #widianto #jadi #calon #wakil #wali #kota #tangsel #padahal #pernah #tersandung #kasus #pornografi