Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-Diam Terima Uang Chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026)()
05:14
3 Februari 2026

Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-Diam Terima Uang Chromebook

Aliran dana proyek pengadaan Chromebook terindikasi mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknololgi (Kemendikbudristek)

Ini bukan hal baru dan sudah menjadi fakta sidang ketika dakwaan Nadiem dibacakan pada 5 Januari 2026.

Sejak awal tahun hingga sekarang, setidaknya sudah ada enam pejabat kementerian yang mengaku menerima uang dari pihak vendor.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang duduk sebagai terdakwa mengaku kaget usai mendengar keterangan para saksi ini.

Baca juga: Nadiem Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Jatah Uang Pengadaan Chromebook

“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem ditemui di sela sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Nadiem mengaku tidak tahu sama sekali para anak buahnya itu pernah menerima uang terkait pengadaan.

Hal ini juga sempat diakui para saksi dalam sidang bahwa kelakuan mereka tidak diketahui oleh eks bosnya itu.

Baca juga: Nadiem Minta Izin Berobat Setelah Sidang Chromebook, Butuh Tindakan Medis Pascaoperasi

Nadiem menegaskan, dirinya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan para saksi ini untuk menerima uang apapun.

“Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” imbuh dia.

Pengakuan Saksi

Dalam sidang, salah satu saksi, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir mengakui bahwa Nadiem tidak tahu apa-apa terkait aliran dana yang masuk ke kantongnya.

Hal ini terungkap ketika Dhany dicecar oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf.

“Kita sudah memeriksa 8, bahkan saya baca di BAP 11 saksi yang mengakui menerima uang. Tadi bapak juga mengakui menerima uang. Tolong secara bergantian ya dijelaskan ya. Apakah semua kalian ketika menerima uang itu diketahui oleh terdakwa ini?” tanya Pengacara Nadiem, Ari Yusuf dalam sidang.

Dhany mengaku, Nadiem tidak mengetahui ada penerimaan uang pemberian dari salah satu vendor Chromebook.

Lantas, Ari menanyakan alasan Dhany dan saksi lainnya melakukan pengembalian ketika kasus Nadiem disidik Kejaksaan Agung.

“Saat itu memang ditanyakan ‘Ada iktikad baik apa oleh Pak Dhany? Seperti itu,” jelas Dhany.

Baca juga: Eks PPK Sebut Nadiem Tak Tahu Pejabat Kemendikbud Diam-diam Terima Uang Chromebook

Besaran uang penerimaan

Dalam dakwaan, terdapat kurang lebih 11 pejabat Kemendikbudristek yang diduga menerima uang dalam pengadaan Chromebook.

Sekitar enam di antaranya sudah mengakui soal penerimaan ini, termasuk tiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi pada Senin kemarin.

Dalam sidang kemarin, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima dan membagikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada sejumlah pejabat kementerian.

Uang ini diberikan oleh Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.

Baca juga: Pejabat Kemendikbud Bagi-bagi Ribuan Dollar AS dari Vendor Chromebook

“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS),” ujar Dhany dalam sidang.

Dhany mengatakan, dia sendiri menerima 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta, tetapi ia mengeklaim uang itu digunakan untuk operasional kantor.

“Kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (dollar AS) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” lanjutnya.

Saat uang dibagikan, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham sama-sama menjabat sebagai PPK SMA dalam pengadaan Chromebook.

Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum

Sementara, satu saksi lainnya, Harnowo Susanto selaku PPK dan mantan Direktur SMA menerima Rp 250 juta dari Mariana Susy dalam kesempatan yang berbeda.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, angka penerimaan ini berbeda dengan uraian surat dakwaan.

Harnowo selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK menerima uang senilai Rp 300 juta.

Hingga saat ini, para pejabat ini masih berstatus saksi.

Mereka mengeklaim, uang penerimaan ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik di kejaksaan.

Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ngaku Terima Uang tetapi Hanya Jadi Saksi, Pengacara Nadiem: Itu Lucunya

Kasus korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Eks Pejabat Jelaskan Tupoksi, Kubu Nadiem: Menerima Uang Termasuk?

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kagetnya #nadiem #anak #buah #diam #diam #terima #uang #chromebook

KOMENTAR