Curhat dan Tangis Guru Honorer Tumpah di DPR: Terhimpit Gaji dan Rentan Dikriminalisasi
Guru Honorer SDN Wanasari 01 Cibitung Kabupaten Bekasi, Indah Permata Sari menangis ketika menghadiri audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).(Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
05:26
3 Februari 2026

Curhat dan Tangis Guru Honorer Tumpah di DPR: Terhimpit Gaji dan Rentan Dikriminalisasi

Tangis seorang guru honorer asal Bekasi, Jawa Barat, pecah saat menyampaikan curahan hatinya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPR RI.

Sambil menangis, Indah Permata Sari yang merupakan guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung menceritakan beratnya menjadi guru honorer.

Bahkan, dirinya sampai harus mengambil kerja sambilan sebagai tukang antar jemput cucian laundry demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Karena saya juga seperti yang tadi Bapak bilang, pulang mengajar jadi antar jemput laundry, Pak," ujar Indah sambil menangis dan menyeka air matanya saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Tangis Guru Honorer Pecah di DPR: Pulang Mengajar Harus Antar Jemput Laundry

Di hadapan wakil rakyat, Indah menceritakan, meski sudah memenuhi masa kerja, tetapi namanya tidak kunjung masuk ke dalam daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Padahal, jika nama Indah masuk Dapodik, ia bisa mengikuti tes guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kayak kemarin ada tes PPPK, tapi karena kita tidak masuk dalam dapodik, kita semua tidak bisa, Pak, tertinggal. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan. Itu paling sedih sih, Pak," ungkapnya dengan suara bergetar.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Jaktim: Mengajar di 2 Sekolah dan Buka Kursus, Penghasilan Belum UMP

Impian dan harapan Indah saat ini adalah bisa menjadi guru PPPK.

"Harapan saya dan teman-teman tenaga pendidik dan guru yang lain, bisa ikut PPPK penuh waktu, paling itu sih, Pak," ujar Indah lagi.

Ketidakadilan terhadap profesi guru

Dalam rapat yang sama, guru sekaligus Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, Hamdani, merasa heran lantaran istilah penyebutan honorer hanya ada pada profesi guru.

Menurut dia, hal ini sangat miris karena istilah honorer tidak ada untuk profesi lain, seperti polisi, TNI, jaksa, hakim, hingga anggota DPR.

"Saya miris, Bapak, Ibu. Ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru," kata Hamdani.

Hamdani sangat menyayangkan hanya profesi guru yang masih ada status honorer.

"Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan, kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan Bu. Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer, begitu," jelasnya.

Usul Badan Guru Nasional

Menurut Hamdani, hal ini tentu berkaitan dengan pengaturan regulasinya yang masih kurang karenaposisi guru tidak terpusat di satu kementerian atau badan.

Ada guru yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga: Gaji Pokok Tak Sampai Rp 1 Juta, Guru Honorer di Bekasi Hidup Serba Terbatas

"Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional sehingga tidak akan terkasta itu penyelesaiannya. Yang ini punyanya Kemenag, yang ini punyanya Kemendikdasmen, dan sebutan lain," tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar ada dibentuk Badan Guru Nasional.

"Mohon ini digolkan, begitu. Badan Guru Nasional ini untuk, ya itu tadi, agar tidak terpecah-pecah di dalam manajemennya," ujarnya.

Ketimpangan soal tunjangan

Hal lain yang disoroti Hamdani adalah soal ketimpangan guru dengan profesi aparat penegak hukum, terkait dengan tunjangan profesi guru.

Dia menjelaskan, urusan tunjangan profesi guru yang sekarang memang sudah dikelola langsung oleh pusat, namun administrasinya disederhanakan.

Ketimpangan ini, menurutnya, terjadi karena data guru harus dicek dan divalidasi lagi agar bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG).

Baca juga: Novi, Guru Honorer yang Bertahan 8 Tahun Mengajar dengan Gaji Pokok Rp 850.000

"Betapa administrasi ini perlu disederhanakan. Jadi kami itu, para guru itu ditandainnya masih hidup atau tidak itu melalui TPG. Dengan cara, ya itu tadi, guru-guru kalau mau TPG-nya cair, itu harus lihat dulu diinfo GTK (guru dan tenaga kependidikan). Ditanyain dulu operatornya, divalidasi dulu," ucapnya.

"Kalau memang mereka cocok, baru dikeluarkan. Itu kan sama juga bilang, 'Hei guru, masih hidup ya?', begitu kalau yang kayak begitu," ujar dia.

Hamani pun membandingkan proses pencairan tunjangan guru dengan TNI dan Polri.

Menurut Hamdani, anggota TNI dan Polri langsung mendapat tunjangan tanpa harus melewati proses pengecekan dan validasi data.

"Maaf lagi, saya menyebutnya kayak begitu terus, bukan iri, begitu. Tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Beda dengan TNI, beda dengan Polri, mereka tunjangannya lancar jaya, begitu, tanpa harus validasi," kata dia menegaskan.

Baca juga: PGRI Heran Honorer Hanya di Profesi Guru: Kalau Polisi, TNI, Jaksa, Hakim, hingga DPR Tidak Ada

Oleh karena itu, ia meminta agar ada regulasi yang mengatur soal hal tersebut supaya profesi guru diperlakukan dengan adil.

Hamdani khawatir jika guru tidak diperlakukan adil, maka profesi guru akan hilang di masa depan.

"Ini mohon dimasukkan di dalam sebuah regulasi, begitu. Guru itu sebaiknya diperhatikan sama dengan yang lain. Kan sama-sama profesi, sama-sama yang lainnya," tuturnya.

Kriminalisasi guru meningkat

Lebih lanjut, Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI Maharani Siti Shopia menyorot soal kriminalisasi terhadap guru.

Dalam beberapa tahun terakhir, kata Maharani, kriminalisasi guru mengalami peningkatan yang signifikan.

"Kasus guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua, murid, kemudian guru dipidana atas tindakan pendisiplinan, dan guru yang dikorbankan untuk meredam konflik sosial," ujar dia.

Baca juga: PGRI Mengadu ke DPR soal Kriminalisasi, Minta Ada RUU Perlindungan Guru

Menurut dia, kriminalisasi guru ini berdampak menciptakan rasa takut kolektif kepada para guru dan membuat wibawa guru di kelas juga menjadi turun sehingga dapat berdampak ke kualitas pendidikan.

"Dampak sosial ini tentu berdampak pada kualitas pendidikan, artinya ketika guru tidak merasa aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan dan nilai," tuturnya.

"Pendidikan karakter melemah, sekolah berubah menjadi ruang administratif, bukan ruang pembentukan manusia karena krisis perlindungan guru berimplikasi langsung pada krisis mutu pendidikan nasional," sambung dia.

Dorong RUU Perlindungan Guru

Oleh karenanya, Maharani menyebut perlu ada aturan terkait perlindungan guru.

PGRI pun mendorong ada Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya.

RUU Perlindungan Guru dinilai perlu untuk mencegah kriminalisasi guru, menjamin kesejahteraan dan hak guru, meningkatkan kualitas pendidikan, mencegah intervensi berlebihan dalam pendidikan, serta membuat guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

"Adanya undang-undang tentang perlindungan guru tentu bukanlah upaya mengistimewakan guru di atas hukum, melainkan memastikan bahwa hukum bekerja secara adil, proporsional, dan berkeadaban terhadap profesi yang memikul tanggung jawab peradaban bangsa. Saya kira sebagai bagian dari landasan sosiologis," tutur dia.

Tag:  #curhat #tangis #guru #honorer #tumpah #terhimpit #gaji #rentan #dikriminalisasi

KOMENTAR