Tas Branded Riri Khasmita Mantan ART Ibu Nirina Zubir, Kaya Raya usai Gasak Harta Majikan Rp17 M
Aksi Riri Khasmita menggasak harta mantan majikannya, Cut Indria Marzuki, masih menjadi buah bibir. Bagaimana tidak, Riri Khasmita dan pelaku lain berhasil menggelapkan harta ibu Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Harta yang digelapkan Riri Khasmita adalah 6 buah sertifikat tanah. Dari aksinya tersebut, Riri Khasmita diduga berhasil memperkaya dirinya sendiri hingga memiliki bisnis dan gaya hidup yang terbilang mewah.
Riri Khasmita sampai diketahui memiliki tas branded berkat kekayaan yang dihasilkannya dari menggasak harta mantan majikannya. Hal itu terlihat dari unggahan Instagram diduga miliknya, ririkhasmita44.
Dalam unggahan yang dibagikan pada Mei 2016 itu, Riri Khasmita nampak berpose bersama beberapa wanita dengan busana seragam warna pink. Ia melengkapi penampilannya kala itu dengan tas bermerek Gucci.
Potret Riri Khasmita tenteng tas Gucci (Instagram/ririkhasmita44)Merangkum berbagai sumber, tas yang dipakai Riri Khasmita diperkirakan adalah Gucci Medium GG Ophidia Tote. Apabila tas tersebut asli, maka harganya bisa menyentuh angka Rp15 jutaan di situs Hunstreet.
Gaya hidup mewah Riri Khasmita tidak hanya terpancar dari tas yang dipakainya. Nirina Zubir menyebutkan bahwa mantan ART ibunya itu juga membeli mobil hingga jalan-jalan ke luar negeri diduga dari hasil kejahatannya.
"Dia beli mobil baru. Dia jalan-jalan ke luar negeri. Dia sekolahin adiknya ke luar negeri dengan uang yang diduga dari penjualan tanah dan segala bisnis dia," tutur Nirina Zubir pada 20 November 2021 silam.
Nirina Zubir dan keluarga pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Pada Agustus 2022 lalu, Riri Khasmita pun dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun kini Riri Khasmita justru balik menggugat Nirina Zubir secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini pun membuat Nirina Zubir bingung, pasalnya Riri Khasmita dinyatakan sudah bersalah.
"Itulah Na bingung kok digugat lagi. Na bilang, 'Berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat'. Kemarin juga ada gugatan ke pihak kepolisian, sekarang malah gugat ke BPN, kan semua sudah jelas, kami ahli warisnya, mau apa lagi? Udah dong," kata Nirina Zubir seperti dikutip pada Kamis (11/4/2024).
Tag: #branded #riri #khasmita #mantan #nirina #zubir #kaya #raya #usai #gasak #harta #majikan #rp17