Beda Uang Pensiun Ganjar Pranowo dan Siti Atikoh, Diledek Pengangguran Sampai 'Ambruk' di Pilpres 2024
Nasib karier politik Ganjar Pranowo pasca Pilpres 2024 terus ramai diperbincangkan. Pasalnya suami Siti Atikoh Suprianti itu diprediksi akan gagal memenangkan kursi RI 1 periode 2024-2029.
Padahal saat ini Ganjar dan Atikoh juga sudah sama-sama tidak bekerja. Ganjar diketahui sudah purnatugas dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah, sementara Atikoh memutuskan pensiun dini dari pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2022.
Bahkan anak semata wayang mereka, Muhammad Zinedine Alam Ganjar, sempat meledek orangtuanya sebagai pengangguran. Alam tentu cuma berkelakar lantaran kedua orangtuanya memang sudah pensiun, sementara dirinya masih menjadi mahasiswa.
“Soalnya dua-duanya pengangguran, saya bukan pengangguran,” kata Alam sambil tertawa bersama kedua orangtuanya, dikutip dari akun TikTok @ganjarmahfud.app, Kamis (7/3/2024).
Meski begitu, Ganjar dan Atikoh disinyalir tetap mendapatkan uang pensiun yang mumpuni untuk menjamin kehidupan mereka ke depan. Memang seberapa besar uang pensiun yang akan diterima Ganjar dan Atikoh?
Sebagai mantan kepala daerah, yakni Gubernur Jawa Tengah, Ganjar berhak untuk menerima uang pensiunan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980.
Sayangnya tidak ada besaran resmi uang pensiun Ganjar, lantaran di Pasal 10 hanya diatur besaran pokok pensiunan adalah 1% untuk setiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit besaran pokok pensiunan ini adalah 6%, sementara paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun.
Namun Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono, sempat membocorkan nominal uang pensiunan yang akan diterima Ahok pasca lengser dari jabatannya di DKI Jakarta. Konon uang pensiun Ahok tidak lebih dari Rp10 juta setiap bulan.
Siti Atikoh dan Ganjar Pranowo (TikTok)
Hal yang sama juga berlaku untuk uang pensiun PNS, di mana saat ini ada dua format penghitungan yakni skema pay as you go yang mengacu pada Undang-Undang 11/1969, yaitu: 2,5% x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir.
Jika mengacu pada skema tersebut, maka patokannya adalah gaji pokok terakhir Atikoh sebagai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, ada pula skema fully funded yang diberlakukan untuk PNS. Tak main-main, pesangon PNS di skema ini bisa mencapai Rp1 miliar per orang, meski tentu saja tetap mempertimbangkan masa kerja dan jabatannya.
Tag: #beda #uang #pensiun #ganjar #pranowo #siti #atikoh #diledek #pengangguran #sampai #ambruk #pilpres #2024