Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...
Ilustrasi Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Antara)
18:20
16 Februari 2024

Emang Boleh, Presiden Indonesia Tidak Punya Ibu Negara? Jika Menang Prabowo Nasibnya...

Pesta Rakyat Pemilu 2024 sudah berlangsung pada 14 Februari kemarin. Peroleh sementara hasil Pemilu 2024 dimenangkan oleh pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Seperti yang diketahui, Prabowo tidak memiliki istri karena telah berpisah dengan Titiek Soeharto pada tahun 1998 silam. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah presiden Indonesia harus punya ibu Negara?

Nah untuk mengetahui apakah presiden Indonesia harus punya ibu Negara atau tidak, ini tercantum dalam dokumen syarat-syarat menjadi Presiden Indonesia.  Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu No. 7 Tahun 2017 pasal 169, berikut ini syarat-syaratnya:

1.   Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;

2.  Warga Negara Indonesia (WNI);

3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri;

4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
Tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya;

5. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajibannya sebagai Presiden maupun Wakil Presiden dan juga bebas Narkotika;

6.  Domisili Indonesia

7.  Kekayaannyanya terdaftar di LHKPN

8. Tidak sedang ada tanggungan utang baik secara perseorangan maupun badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;

9.  Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan;

10.  Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela;

11.  Bukan calon anggota DPR/DPD/DPRD;

12. Terdaftar sebagai Pemilih;

13.  Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir dengan dibuktikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

14.  Belum pernah menjabat 2 kali sebagai Presiden maupun Wakil Presiden

15. Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

16. Tidak mempunyai riwayat pidana penjara atau pernah dipenjara

17. Usia calon Presiden minimal 40 tahun;

18. Minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat

19.  Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G30S/PKI;

20.  Mempunyai visi misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan RI (Republik Indonesia).

Jika mengacu pada persyaratan Presiden di atas, maka setiap Presiden Indonesia tidak diwajibkan memiliki Ibu Negara atau istri. Itu artinya jika Presiden Indonesia saat ini tidak memiliki istri atau Ibu Negara, maka itu tidak apa-apa.

Menurut Jurnal Ilmiah

Menurut jurnal yang ditulis Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita dan Putu Tuni Cakabawa Landra, tidak adanya sosok ibu negara sebagai pendamping Presiden di Indonesia sejatinya tidak terlalu banyak berpengaruh. Peran ibu negara tidak dapat disamakan dengan wakil presiden dalam urusan kepemrintahan.

"Hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden ini tentu tidak bisa disamakan dengan hubungan antara Presiden dengan ibu negara, karena kedudukan dan kewenangan ibu negara tidak memiliki hubungan sama sekali karena hanya bersifat hubungan pribadi semata dan tidak tercantum dalam aturan yang jelas layaknya hubungan antar Presiden dengan Wakilnya yang tercantum dalam konstitusi," dikutip dari jurnal berjudul Kedudukan dan Kewenangan Ibu Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Sehingga tidak menjadi masalah jika Presiden Indonesia tidak memiliki ibu negara seperti istri ataupun suami. Meskipun begitu, sejauh ini peran ibu negara di Indonesia dianggap penting dan masyarakat melazimkan adanya sosok pendamping presiden.

Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak memiliki peraturan jelas dan mengikat yang menyebutkan Presiden RI wajib memiliki istri atau suami.

Jurnal yang diunggah ke situs Universitas Udayana ini juga mengutip pendapat pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD.

Apabila Presiden tidak memiliki pendamping maka itu bukanlah menjadi sebuah masalah karena tidak diatur dalam konstitusi dan hukum lainnya, karena apabila meminjam kaidah ushul fiqh dalam studi hukum islam, disebutkan bahwa “al-ashu fil amri lil ibaahah” yang berarti boleh dengan arti apabila konstitusi dan hukum tidak melarang dan tidak mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah saja dilakukan, mau dipilih atau tidak juga boleh," tulisnya.

Jika kelak Presiden Indonesia tidak memiliki pendamping, maka ia berhak menunjuk siapapun untuk menjadi ibu negara.

Meskipun begitu Ida Bagus dan Putu Tuni, menyarankan seharusnya orang yang ditunjuk sebagai ibu negara adalah sosok yang tangguh, membawa citra baik Indonesia kepada dunia.

Sebab menurutnya, ibu negara jelas mencirikan bagaimana moral dan akhlak bangsa. Sehingga perlu adanya aturan khusus yang menentukan siapa yang berhak mengisi keberadaan atau posisi ibu negara jika terjadi situasi presiden tidak memiliki istri/suami.

Demikian ulasan mengenai apakah presiden indonesia harus punya ibu Negara atau tidak.

Kontributor : Ulil Azmi

Editor: Rifan Aditya

Tag:  #emang #boleh #presiden #indonesia #tidak #punya #negara #jika #menang #prabowo #nasibnya

KOMENTAR