Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
Azizah Salsha ketahuan curhati di TikTok usai cerai dari Pratama Arhan. [Instagram]
08:35
6 Oktober 2025

Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang

Usai kabar perceraiannya dengan Pratama Arhan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik beberapa waktu lalu, kini warganet kembali menyoroti sikap Azizah Salsha yang tengah menjalani masa iddah.

Azizah Salsha membagikan percakapan antara dirinya dengan sang ibu yang ia posting di Instagram Story eksklusifnya. Postingan ini dibagikan ulang oleh akun TikTok @eksstorydumps pada Jumat, 3 Oktober 2025 kemarin.

Tangkapan layar yang menampilkan percakapan WhatsApp tersebut memperlihatkan Nurul Anastasia, ibunda Azizah Salsha, yang mengajak sang putri untuk ikut ke Jepang dalam waktu dekat ini. Istri politisi Andre Rosiade ini juga meminta izin untuk meminjam raket padel milik sang anak perempuan.

“Mau ikut ke Jepang enggak tanggal 14 Oktober? Pinjam raket padel dong,” ujar ibu Azizah Salsha lewat pesan tersebut.

Mantan istri Pratama Arhan ini terlihat tidak langsung menggubris dan memberikan jawaban terkait ajakan sang ibu untuk ikut ke Jepang. Ia justru mengalihkan pembicaraan dengan menawarkan diri untuk membelikan raket padel baru untuk sang ibu.

Pada postingannya tersebut, Azizah Salsha juga hanya menyoroti bagian keinginan sang ibu yang mulai tertarik untuk mencoba olahraga padel.

Meski demikian, warganet tetap dibuat salfok dengan ajakan ibunda Azizah Salsha untuk pergi ke Jepang, meskipun sang putri masih dalam masa iddah.

Lantas, apa saja sebenarnya larangan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah dalam Islam?

Azizah Salsa (Instagram/azizahsalsha_) PerbesarAzizah Salsa (Instagram/azizahsalsha_)

Larangan untuk Wanita yang Sedang Masa Iddah

Berdasarkan informasi dari laman rumahfiqih.com, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang wanita yang sedang ber’iddah, di antaranya menerima khitbah, menikah, keluar rumah, serta berhias.

1. Menerima Khitbah

Seorang wanita yang baru saja ditalak suaminya atau ditinggal mati, maka dia harus menjalani masa iddah. Pada masa iddah ini, dia tidak boleh menerima ajakan atau lamaran (khitbah) dari seorang laki-laki.

Walaupun laki-laki tersebut punya keinginan untuk menikahinya, maka tidak boleh disampaikan dalam bentuk terang-terangan, yang diperbolehkan hanya bila dilakukan melalui bentuk sindiran. Hal ini telah diatur Allah SWT. Dalam QS. Al-Baqarah: 235.

2. Menikah

Jika sekadar menerima lamaran saja diharamkan, maka tentu saja bila menikah lebih diharamkan lagi. Sehingga jika seorang wanita diceraikan suaminya atau ditinggal mati dan ingin menikah lagi, dia harus menunggu hingga masa iddahnya itu selesai terlebih dahulu.

Pernikahan seorang wanita yang dilakukan pada saat masa iddah belum selesai adalah pernikahan yang haram, dan hukumnya tidak sah dalam syariat Islam.

3. Keluar rumah

Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan ‘mulazamtu as-sakan’, artinya adalah selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah tersebut berlangsung.

Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-udzur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.

Pelanggaran terhadap hal ini berdampak pada dosa dan kemaksiatan. Bagi suami yang mentalak istrinya, ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah. Dalilnya telah Allah SWT. sampaikan di dalam Q.S. Ath-Talak:1.

Namun, para ulama di antaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hababilah, serta Ats-Tsuari, Al-Auza’i, Allaits dan yang lainnya, mengatakan bahwa wanita yang ditalak bain (talak yang tidak memungkinkan lagi untuk dirujuk atau kembali seperti talak tiga), maka mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, setidak-tidaknya pada siang hari.

Alasannya karena wanita yang telah ditalak seperti itu sudah tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya.

Pada keadaan tersebut, dia wajib mencari nafkah sendiri dengan kedua tangannya, maka tidak masuk akal bila wanita itu tidak boleh keluar rumah sementara tidak ada orang yang berkewajiban untuk menafkahinya.

Namun, jika ada yang memberinya nafkah untuk menyambung hidup atau dia adalah wanita yang punya harta yang dengan hartanya itu cukup untuk menyambung hidup tanpa harus bekerja keluar rumah, maka kebolehan keluar rumah itu tidak berlaku.

4. Berhias

Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik, dalam istilah fiqih hal ini disebut dengan al-ihdad atau al-ihtidad. Di antara kategori berhias itu antara lain adalah:

  • Menggunakan alat perhiasan seperti emas, perak, atau sutera
  • Menggunakan parfum atau wewangian
  • Menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat
  • Memakai pewarna kuku seperti pacar kuku atau henna, dan bentuk-bentuk pewarna lainnya
  • Memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning

Kontributor : Rizky Melinda

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #saja #larangan #untuk #wanita #selama #masa #iddah #azizah #salsha #diduga #liburan #jepang

KOMENTAR