Reaksi AS dan Palestina soal ICC Rilis Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu
Surat perintah penangkapan itu juga dikeluarkan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, yang dipecat bulan lalu.
"Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat senior Israel," kata Sean Savitt, juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih, Kamis (21/11/2024).
"Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini," lanjutnya.
AS sedang membahas langkah selanjutnya dengan mitranya, termasuk Israel.
"Washington sudah jelas bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," tambahnya, seperti dikutip dari Al Mayadeen.
Bertentangan dengan klaim AS, ICC mengatakan dalam pernyataannya bahwa yurisdiksi ICC terhadap krisis kemanusiaan yang parah meluas ke Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Tanggapan Palestina
Sementara itu, Otoritas Palestina (PA) mendukung langkah ICC yang akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
"Kami meminta semua anggota ICC dan PBB untuk melaksanakan keputusan ICC," kata PA dalam pernyataan yang dirilis Kantor Berita resmi Palestina (WAFA), Kamis (21/11/2024).
Otoritas Palestina menggambarkan keputusan tersebut sebagai langkah memulihkan harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya.
Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, juga menyambut baik keputusan ICC.
Hamas meminta ICC untuk memperluas sasarannya terhadap semua pemimpin Israel dengan meminta pertanggungjawaban.
"Keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Yoav Gallant mengungkapkan bahwa keadilan internasional ada di pihak rakyat Palestina dan melawan Israel," kata pemimpin Hamas, Izzat al-Rishq, pada Kamis.
Bagaimana ICC Tangkap Netanyahu melalui Surat Perintah?
Menurut Statuta Roma, sebuah perjanjian yang membentuk ICC, ada 124 negara yang menjadi bagian dari ICC.
Negara-negara itu terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan seseorang yang dirilis oleh ICC, jika orang tersebut berada di negara mereka.
"Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan," menurut pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab, kepada Al Jazeera.
“Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," lanjutnya.
Banyak sekutu Israel, termasuk negara-negara di Uni Eropa, telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.
“Perintah ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant tidak bersifat politis,” kata pejabat kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell.
Ia juga menyerukan penghormatan terhadap keputusan ICC dan implementasinya.
Jumlah Korban di Jalur Gaza
Israel yang didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza.
Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 44.056 jiwa dan 104.268 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Kamis (21/11/2024) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.
Sebelumnya, Israel mulai menyerang Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak pendirian Israel di Palestina pada tahun 1948.
Israel mengklaim, ada 101 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 sandera Palestina pada akhir November 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel
Tag: #reaksi #palestina #soal #rilis #surat #perintah #penangkapan #israel #netanyahu