Kubu Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
22:53
2 Juli 2025

Kubu Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

- Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan siap menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa komisi antirasuah bakal membacakan tuntutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku yang menjerat Hasto.

“Tim kuasa hukum Mas Hasto Kristiyanto siap menghadapi pembacaan tuntutan jaksa KPK pada Kamis besok,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2025).

Ronny mengatakan, persidangan Sekjen PDI-P sudah berjalan lama dan cukup menguras energi lantaran dinilainya bermuatan politik.

Ia hanya berharap pembacaan tuntutan dapat berjalan sesuai jadwal, tidak seperti proses praperadilan yang sempat tertunda karena ketidaksiapan pihak KPK.

“Kami berharap pembacaan tuntutan ini berjalan semestinya sesuai dengan jadwal, serta tidak mengulangi apa yang terjadi di praperadilan yang harus tertunda beberapa kali karena tim KPK saat itu tidak siap,” kata Ronny.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P ini menilai, sepanjang proses persidangan, jaksa KPK tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Hasto terlibat dalam dugaan suap atau menghalangi penyidikan.

“Seperti yang juga disaksikan oleh seluruh rakyat dan media yang mengikuti kasus ini sejak awal hingga tahap akhir persidangan, tak ada satu pun saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan bahwa Mas Hasto melakukan suap dan merintangi penyidikan seperti yang didakwakan,” kata Ronny.


Ia juga menyinggung pernyataan eks kader PDI-P Saeful Bahri yang telah terpidana dalam perkara ini. Ronny menyebut bahwa Saeful dan eks pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah yang berperan menciptakan skenario suap, bukan Hasto.

“Saeful Bahri yang sudah menjalani hukuman kembali menyatakan dalam persidangan bahwa ia dan Donny lah yang meng-create penyuapan. Ia menegaskan lagi bahwa Mas Hasto tidak terlibat,” tutur Ronny.

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Rabu (12/3/2025).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Rabu (12/3/2025).

Ronny menambahkan, sejumlah ahli yang dihadirkan jaksa justru mengkritisi dakwaan terhadap Hasto. Salah satunya, ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar yang menilai bahwa pencantuman nama Hasto tidak semestinya dijadikan dasar pembebanan tanggung jawab pidana.

“Selain itu, para ahli yang dihadirkan jaksa KPK malah menegaskan banyak kelemahan dalam dakwaan. Misalnya, ahli pidana UGM Muhammad Fatahilah Akbar, berpendapat bahwa nama Mas Hasto yang dicatut untuk tindak pidana harusnya tidak dibebani tanggung jawab,” ucapnya.

Ronny juga menyinggung adanya pelanggaran dalam proses penyidikan, termasuk tidak diterapkannya asas due process of law. Ia pun menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, perkara yang menjerat Hasto lebih bernuansa politis.

“Rangkaian fakta-fakta persidangan yang ada selama ini akhirnya membuktikan bahwa kasus ini memang kasus politik, sekadar balas dendam politik dari penguasa terdahulu, yang banyak menyalahgunakan kewenangannya di penghujung kekuasaannya,” kata Ronny.

Tag:  #kubu #hasto #kristiyanto #siap #hadapi #tuntutan #jaksa

KOMENTAR