Di Sidang, Pengacara Nadiem Ungkap Sudah Laporkan Saksi Korupsi Chromebook ke KPK
Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir saat ditemui awak media sebelum sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:34
26 Januari 2026

Di Sidang, Pengacara Nadiem Ungkap Sudah Laporkan Saksi Korupsi Chromebook ke KPK

 Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengaku telah melaporkan dua orang saksi sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima gratifikasi.

Hal ini disampaikan Ari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi, Senin (26/1/2026).

“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” ujar Ari Yusuf dalam sidang, Senin.

Ari tidak menyebutkan secara jelas siapa saja saksi yang dilaporkannya.

Namun, ia menampilkan bukti tanda terima pelaporan oleh KPK tertanggal 20 Januari 2026 lewat layar proyektor.

Ari mengatakan, para saksi tersebut dilaporkan karena terdapat dugaan penerimaan gratifikasi yang terungkap sepanjang jalannya sidang.

“Belajar dari saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi,” ujar Ari.

Ari juga menyoroti ada yang janggal dari keterangan para saksi karena mereka menyampaikan keterangan yang sama persis.

“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” imbu dia.

Ari menduga, para saksi ini diarahkan dalam masa penyidikan dan memberikan keterangan di bawah tekanan.

“Sehingga, menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” kata Ari.

3 saksi dicurigai terima gratifikasi

Pada sidang Senin (19/1/2026) lalu, tim pengacara Nadiem sempat mengatakan bakal melaporkan tiga orang saksi ini ke KPK.

Ketiga saksi ini adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir sempat menyinggung soal aturan penerimaan oleh pejabat negara yang perlu dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

Sutanto mengaku tahu akan peraturan itu dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik.

Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung.

Menurut Dody, saksi-saksi ini  semestinya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Kasus korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Nadiem dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #pengacara #nadiem #ungkap #sudah #laporkan #saksi #korupsi #chromebook

KOMENTAR