Jelang Akhir Januari, Pelaporan SPT Tahunan Baru 631.659, Mayoritas Wajib Pajak Karyawan
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)
11:32
26 Januari 2026

Jelang Akhir Januari, Pelaporan SPT Tahunan Baru 631.659, Mayoritas Wajib Pajak Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax hingga akhir Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menyampaikan, hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 631.659 SPT.

“Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan 532.668,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Data DJP menunjukkan, pelaporan tersebut terdiri atas 532.668 SPT wajib pajak orang pribadi karyawan dan 70.088 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Jumlah SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan rupiah tercatat 28.737. Sementara wajib pajak badan dengan pembukuan dollar AS hanya 47 SPT.

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku. Pelaporan kategori ini mulai berlangsung sejak 1 Agustus 2025. Jumlahnya mencapai 116 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dollar AS.

DJP mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Langkah ini bertujuan menghindari kendala teknis mendekati batas akhir pelaporan.

DJP memastikan seluruh layanan perpajakan tetap berjalan normal dan dapat diakses melalui sistem Coretax.

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform. Wajib pajak dapat melaporkan SPT dan mengakses layanan administrasi perpajakan secara terpusat melalui Coretax.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026.

Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax:

  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”, lalu pilih “PPh Orang Pribadi” dan tekan “Lanjut”.
  • Pada kolom “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”.
  • Isi “Periode dan Tahun Pajak” dengan “Januari 2025–Desember 2025”, lalu klik “Lanjut”.
  • Pilih “Normal” pada bagian “Model SPT”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
  • Sistem akan membentuk konsep SPT Tahunan.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.

Berdasarkan informasi DJP, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum melapor SPT. Aktivasi akun Coretax juga menjadi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan mengakses seluruh layanan dalam satu aplikasi.

Aktivasi akun Coretax dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengikuti panduan yang tersedia. Surat penerbitan akun dan kata sandi sementara dikirim ke alamat email wajib pajak melalui domain resmi @pajak.go.id.

Tag:  #jelang #akhir #januari #pelaporan #tahunan #baru #631659 #mayoritas #wajib #pajak #karyawan

KOMENTAR