Bos Maktour Travel Fuad Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bantah Dapat Kuota Haji Khusus
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (26/1). Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB.
Kehadiran Fuad Hasan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang tengah diusut KPK. Namun, Fuad menegaskan bahwa perusahaan travel haji dan umrah miliknya tidak memperoleh kuota haji khusus sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Makanya saya bawa bukti. Ketika kami masih membutuhkan kuota dan mendengar di detik-detik terakhir masih ada sampai 300 kuota, faktanya Maktour hanya dapat satu,” kata Fuad Hasan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Karena keterbatasan kuota tersebut, Fuad mengaku terpaksa menggunakan jalur haji furoda untuk memberangkatkan jamaahnya. Ia mengklaim, dirinya justru mengalami kesulitan besar dalam memperoleh kuota haji.
“Kalau dibilang dapat ratusan atau ribuan kuota, itu tidak benar. Saya pribadi harus pakai furoda. Saya bersyukur bahkan tidak sampai 300,” ucapnya.
Fuad juga membantah tudingan bahwa Maktour mendapatkan kuota secara berlebihan. Menurutnya, kuota yang diperoleh perusahaannya justru mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kuota kami tidak sampai terpangkas 50 persen lebih dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tapi kami berdiam diri, itu rahmat yang Allah berikan,” klaimnya.
Lebih lanjut, Fuad mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya bisa mengusulkan atau mendapatkan kuota tambahan. Menurutnya, jika untuk memperoleh kuota saja dirinya kesulitan, mustahil bisa mengusulkan pembagian kuota.
“Kalau saya bisa usulkan, bagaimana caranya? Saya saja sulit. Sangat tidak ada. Jadi saya sangat menyayangkan seolah-olah saya mendapatkan kemudahan, padahal kenyataannya saya mengalami kesulitan,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK sempat mencekql Fuad Hasan untuk tidak bepergian ke luar negeri. KPK sendiri telah memeriksa Fuad Hasan beberapa kali, dalam kasus rasuah tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #maktour #travel #fuad #hasan #penuhi #panggilan #bantah #dapat #kuota #haji #khusus