



Syarat Pendakian Berdasarkan Level Kesulitan Gunung Akan Segera Diterapkan
- Syarat pendakian berdasarkan level kesulitan gunung di Indonesia akan segera diterapkan.
Syarat pendakian tersebut diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan pendaki saat bergiat di gunung.
"Secepatnya (penerapan syarat pendakian berdasarkan level kesulitan)," ujar Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Nandang Pribadi saat dikonfirmasi KompasTravel, Rabu (2/7/2025) malam.
Detail terkait syarat pendakian tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh Nandang. Namun, ia mengatakan, Kementerian Kehutanan sedang mengkaji terkait syarat pendakian tersebut.
"Sedang dibuat kajian untuk menentukan tingkat kesulitan pendakian dan kriteria yang boleh sesuai tingkat kesulitannya," kata Nandang.
Ia melanjutkan, draft syarat pendakian tersebut nantinya akan dibahas dengan para pihak yang terkait. Nandang menyebutkan, pembahasan draft syarat pendakian tersebut akan dibahas bersama para pendaki profesional misalnya Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) dan Federasi Mountaineering Indonesia (FMI).
"Setelah disepakati, baru diterapkan," tambah Nandang.
Adapun syarat pendakian berdasarkan level kesulitan gunung di Indonesia nanti akan diberlakukan di gunung-gunung yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.
Praktisi pendakian gunung, Ade Wahyudi menyambut baik rencana penerapan syarat mendaki gunung berdasarkan level kesulitan gunung. Menurutnya, rencana tersebut merupakan hal yang bagus.
"Syarat pendakian gunung sesuai level/tingkat kesulitan jalur adalah hal yang bagus, menjadi salah satu solusi setidaknya ada instrumen atau alat ukur untuk screening awal ketika akan mendaki," ujar pria yang tercatat sebagai anggota organisasi Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Indonesia (Mapala UI) tersebut saat dikonfirmasi KompasTravel, Rabu (2/7/2025) malam.
Gunung Rinjani dengan ketinggian 3.726 mdpl, masuk kedalam Seven Summits Indonesia.
Ade atau kerap disapa Dewe, mengingatkan penentuan syarat pendakian gunung berdasarkan level kesulitan gunung harus dikaji secara akademis. Dengan demikian, syarat pendakian gunung tersebut bisa terukur dengan jelas atau tidak subjektif.
Sebelumnya, pemerintah akan membuat syarat yang harus dipenuhi setiap orang sebelum mendaki gunung.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Antoni dalam sebuah rapat, Rabu (2/7/2025).
"Saya punya ide untuk membuat ketentuan prasyarat pendakian yang didasari level kesulitan suatu gunung," ujar Raja Antoni dalam siaran pers, Rabu.
Adapun syarat tersebut, lanjut Raja Antoni didasari dengan level kesulitan masing-masing gunung di Indonesia. Menurut Raja Antoni, syarat tersebut untuk menambah pengamanan keselamatan, terlebih gunung-gunung di Indonesia memiliki kondisi dan tingkat kesulitan yang beragam.
Ide itu disebut sebagai bentuk keseriusan untuk evaluasi total prosedur keamanan dalam pendakian. Raja Antoni mengatakan dirinya ingin ada perbaikan di wilayah Taman Nasional khususnya untuk pendakian.
"Saya ingin ada perbaikan di Taman Nasional. Kita harus hati-hati sekali tentang pengelolaan Taman Nasional untuk pendakian," ujar Raja Antoni.
"Seiring dengan kegiatan pendakian yg makin populer, maraknya wisatawan pendaki, berbanding lurus dengan tingak kecelakaan yang semakin tinggi, bisa dikatakan setiap bulan kita mendengar kejadian kecelakaan/tragedi di pendakian gunung banyak diantaranya meninggal dunia," kata pria yang juga berprofesi sebagai pemandu gunung tersebut.
Menurutnya, insiden kecelakaan dalam dunia pendakian gunung menjadi hal yang sangat sangat penting untuk mendapat perhatian khusus. Dewe menyebutkan, gunung sebenarnya adalah wilayah rawan dan berbahaya.
"Maka perlu adanya penyesuaian kemampuan antara pendaki/pemandu dengan medan yang akan dilaluinya," ujar lulusan program studi Geografi Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) itu.
Panorama dari Pos Pemancar Gunung Merbabu via Thekelan.Dalam rapat diketahui Raja Antoni turut mengundang perwakilan Tim Rinjani Rescue diantaranya Abdul Haris Agam (Rinjani Squad), Herna Hadi Prasetyo (Rinjani Squad), Mustiadi (EMHC), dan Samsul Padli (Unit SAR Lombok Timur). Selain itu, hadir pula Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, Nandang Prihadi, Kepala Balai TN Gunung Rinjani Yarman, beserta jajaran Kemenhut.
Raja Antoni mengatakan penting untuk mendefinisikan safety first sebelum pendakian. Dalam mendefinisikan parameter keselamatan ini, Ia menilai perlu melibatkan guide, porter dan petugas yang bertugas di lapangan.
"Penting bagi kita untuk mendefinisikan safety first ini seperti apa measurement-nya. Ini dapat diperoleh dengan prinsip teori partisipatif melibatkan orang-orang yang memang berada di lapangan," tuturnya.
Sejumlah hal diketahui menjadi evaluasi salah satunya dengan menambahkan sign board hingga penerapan gelang Radio Frequency Identification (RFID). Ia meminta penerapan RFID di Rinjani segera dilakukan, penerapan RFID sendiri diketahui telah diterapkan di Gunung Merbabu.
"Terkait dengan rencana gelang RFID harus segera diimplementasikan," tutur Raja Antoni.
Sebelumnya, sejumlah kecelakaan dalam mendaki gunung di Indonesia banyak terjadi. Dalam waktu seminggu, tercatat ada tiga kecelakaan pendakian gunung hingga menewaskan korban.
Kasus kecelakaan pendakian gunung tersebut terjadi di Gunung Rinjani (Nusa Tenggara Barat), Gunung Muria (Jawa Tengah), dan Gunung Salak (Jawa Barat).
Tag: #syarat #pendakian #berdasarkan #level #kesulitan #gunung #akan #segera #diterapkan