2 Remaja Florida Dijatuhi Hukuman Usai Membuat Deepfake AI Senonoh, Jadi Kasus Hukum Pertama Terkait Konten AI Generated
Gambar Ilustrasi. Dua Remaja Ditahan Akibat Mengedarkan Konten Tak Senonoh yang Dibuat Dengan Teknologi Artificial Intelligence. /Sumber : Jacqui Vanliew / Getty Images
11:30
9 Maret 2024

2 Remaja Florida Dijatuhi Hukuman Usai Membuat Deepfake AI Senonoh, Jadi Kasus Hukum Pertama Terkait Konten AI Generated

 

Dua orang remaja dikeluarkan dari sekolahnya di Miami, Florida, Amerika Serikat pada Desember 2023 lalu.

Kedua remaja yang bersekolah di Pinecrest Cove Preparatory Academy Florida itu diketahui membuat konten gambar berbasis Artificial Intelligence (AI) senonoh dari teman satu sekolahnya.

Dilansir dari Wired, kedua remaja itu kini harus mendapatkan hukuman atas perbuatan menyebarkan gambar berbasis AI tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian yang didapatkan, remaja yang diketahui berusia 13 dan 14 tahun tersebut dijatuhi hukuman kejahatan tingkat tiga.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang di negara bagian Florida sebab mereka mengedarkan konten vulgar tanpa izin orang yang bersangkutan.

Hal tersebut membuat kasus ini menjadi tindakan nyata pertama di Amerika Serikat terkait penyebaran konten senonoh berbasis AI.

Belum Ada Hukum Tetap

Mengutip The Verge, Sabtu (9/3), kasus yang melibatkan para remaja tersebut telah terjadi beberapa kali, namun sejauh ini belum ada tindakan hukum dari aparat berwenang.

Hal itu disebabkan karena belum ada undang-undang di setiap negara bagian yang mengatur tentang penyebaran konten misinformasi dan tak senonoh yang dibuat menggunakan AI.

Pada Oktober 2023 lalu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden meminta para lembaga eksekutif untuk melakukan banned pada penggunaan AI yang mengizinkan pembuatan konten seksual anak dibawah umur.

selain itu anggota senat juga tengah membahas rancangan undang-undang yang diberi nama Defiant Act.

Undang-undang tersebut mengatur hak sipil bagi korban dari produk gambar hasil pengolahan digital, perangkat lunak serta teknologi AI yang dibuat seolah-olah menyerupai aslinya.

“Korban dari kejahatan penyebaran gambar deepfake telah menunggu lama untuk proses kasus mereka namun konten tersebut semakin mudah beredar,” Ujar Ocasio Cortez, anggota Kongres dari New York.

Beberapa negara bagian di Amerika Serikat saat ini telah menerapkan hukum terhadap revenge porn atau tindakan balas dendam dengan menyebarkan konten negatif yang mengarah para pornografi.

Namun tindakan tersebut berbeda dengan fenomena yang terjadi di kalangan remaja tersebut karena tidak ada hukum yang mengatur konten yang dihasilkan menggunakan teknologi Artificial Intelligence.

 ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #remaja #florida #dijatuhi #hukuman #usaimembuat #deepfake #senonoh #jadi #kasus #hukum #pertama #terkait #konten #generated

KOMENTAR