WNI di Jepang Terdakwa Kasus Pembunuhan Rekannya Aris Setia Irawan Dituntut 16 Tahun Penjara
Pengadilan Saitama. Saefudin, salah satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Aris Setia Irawan dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Distrik Saitama, Rabu (14/2/2024). Saefudin dituntut 16 tahun penjara oleh pihak jaksa karena terbukti membunuh Aris. 
11:50
16 Februari 2024

WNI di Jepang Terdakwa Kasus Pembunuhan Rekannya Aris Setia Irawan Dituntut 16 Tahun Penjara

- Saefudin, salah satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Aris Setia Irawan dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Distrik Saitama, Rabu (14/2/2024).

Saefudin dituntut 16 tahun penjara oleh pihak jaksa karena terbukti membunuh Aris.

Ahmad Saefudin (36), Suwanti (31) dan Dedi Setiawan (33) sebelumnya ditangkap polisi Jepang 18 April 2023 terkait kasus pembunuhan Aris Setia Irawan (29 saat itu).

Ketiga WNI ini tinggal di Kota Konosu Prefektur Saitama.

"Kami menuntut hukuman penjara 16 tahun atas kasus pembunuhan yang direncanakan tersebut," papar jaksa di pengadilan.

Hakim Ketua Pengadilan Distrik Saitama, Kenji Koike mengungkapkan 14 Februari lalu bahwa pembunuhan itu telah diakui oleh Saefudin.

Sidang putusan akan diumumkan 21 Februari mendatang.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa Ahmad Saefudin, WNI dan penduduk pengangguran Inari-cho, Kota Konosu, dituduh melakukan pembunuhan dan penelantaran mayat Aris.

Dia memukul kepalanya menggunakan palu berkali-kali dan membuang tubuhnya di Prefektur Fukushima.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menunjukkan bahwa "kepala Aris diserang secara sepihak, kuat, dan tanpa henti dengan palu, dan kejahatan itu berbahaya dan kejam berdasarkan niat membunuh yang kuat."

Jaksa meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Di sisi lain, pembela berpendapat bahwa hukuman 9 tahun penjara adalah tepat.

"Seharusnya tercela bahwa terdakwa ditertawakan karena mabuk dan muntah, dan segera ingin membunuh, tetapi itu bukan kasus pembunuhan berencana," katanya.

Dalam pernyataan pembukaannya, jaksa menjelaskan bahwa Saefudin bertemu Aris pada tahun 2017 dan mulai memendam perasaan sakit hati, termasuk kecurigaan selingkuh pada pasangannya.

Saefudin menunjukkan bahwa telah membeli palu di toko perangkat keras sehari sebelum kejahatan dilakukannya dan telah minum bersama sebelum kejahatan.

Tetapi ketika dia terlihat mabuk dan muntah, dia marah karena diejek dan melakukan kejahatan.

Jaksa menuntut karena pembunuhan direncanakan, sedangkan pihak pembela menyatakan tidak direncanakan, tetapi spontan menjadi marah karena diejek temannya itu.

Jaksa melepaskan tuntutan kepada Suwanti dan Setiawan.

Menurut dakwaan, pria itu membunuh seorang rekan pria di sebuah apartemen di Kota Konosu pada 30 Desember 2021, dengan memukulnya beberapa kali di belakang kepala dengan palu.

Pada hari yang sama, ia diduga memasukkan mayat itu ke dalam tas jinjing, memasukkannya ke dalam mobil, dan membuang tas itu di sebuah lahan di Prefektur Fukushima.

Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Saitama telah menolak tuduhan terhadap pria dan wanita Indonesia yang ditangkap oleh polisi prefektur bersama dengan pria tersebut karena dicurigai meninggalkan mayat.

Seorang warga Jepang dengan inisial Dad mengomentari kemarahannya sebagai warga Jepang.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: [email protected] Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #jepang #terdakwa #kasus #pembunuhan #rekannya #aris #setia #irawan #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR