96
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetya Adi (tengah) bersama dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (kiri) dan Kepala Badan Karantina Nasional Sahat M. Panggabean memberikan keterangan pers terkait Anggur Shine Muscat di Jakarta, Senin (4/11/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
16:22
12 November 2024
BPOM Cabut Izin dan Musnahkan 16 Produk Kosmetik yang Penggunaannya Pakai Suntik seperti Obat, Ini Bahayanya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan selayaknya obat menggunakan jarum atau micronoodle. Hal ini melanggar aturan yang seharusnya bahwa kosmetik tak digunakan dengan cara disuntik.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 s.d. Oktober 2024. “Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (12/11). Hal itu sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik yang menyebut bahwa produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Oleh karena itu, kata Taruna, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik. Ia menegaskan bahwa produk kosmetik yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Sedangkan kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. "Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya," ucap Taruna. Ia menerangkan, injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik. "Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," ungkapnya. Atas temuan itu, BPOM telah memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan kepada pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan 16 produk kosmetik tersebut. Untuk diketahui, kosmetik yang ditemukan diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #bpom #cabut #izin #musnahkan #produk #kosmetik #yang #penggunaannya #pakai #suntik #seperti #obat #bahayanya