Pandangan Islam Tentang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil, Apakah Tetap Wajib Hukumnya?
Ilustrasi ibu hamil (ANTARA/Pexels)
19:00
18 Maret 2024

Pandangan Islam Tentang Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil, Apakah Tetap Wajib Hukumnya?

-  Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam yang tiap tahun wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sehat jasmani dan rohani. Anak-anak, orang tua, dan wanita yang sedang menstruasi, hamil atau menyusui adalah beberapa kelompok yang dapat dibebaskan dari puasa selama bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan merupakan satu bulan penuh di mana umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, ada keringanan tertentu bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa untuk tidak melaksanakannya.

Apakah ibu hamil benar termasuk salah satu yang mendapat keringanan dalam tidak menjalankan puasa?

Menurut pandangan MUI (Majelis Ulama Indonesia), berikut adalah beberapa hal terkait berpuasa bagi ibu hamil:

1. Ibu Hamil dan Menyusui yang Khawatir

Jika seorang ibu hamil atau menyusui akan dikhawatirkan dapat memengaruhi kesehatannya atau kesehatan bayinya seperti yang diungkapkan dalam kitab Syarh al-Muhadzab,

"Perempuan Hamil dan Menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka.”

Sebagai ganti karena tidak berpuasa, seorang ibu hamil wajib mengqadha’i puasanya saja setelah selesai masa kehamilan, namun tidak perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit.

2. Kewajiban Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Hamil dan menyusui adalah fitrah yang Allah berikan khusus kepada seorang wanita.

Kondisi kehamilan seringkali menyebabkan kepayahan (masyaqqah) seperti mual, muntah, ngidam, dan ketidaknyamanan lainnya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan agar berbuat baik kepada ibu hamil. 

3. Kembali kepada Kondisi Individu

Untuk menentukan apakah berpuasa memberatkan atau tidak, kembali kepada kondisi pada diri dan hati seorang mukmin serta pendapat pihak yang berkompeten, seperti dokter. 

Jika ibu hamil merasa berpuasa akan membahayakan kesehatannya atau janin, maka boleh berbuka 

Kitab Syarh al-Muhadzab juga memberikan pandangan yang relevan mengenai tiga keadaan perempuan hamil:

Pertama, jika perempuan hamil menduga akan terjadi bahaya yang memperbolehkan tayamum, maka makruh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk tidak berpuasa.

Kedua, jika perempuan hamil yakin atau memiliki dugaan kuat akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya akan berakibat pada hilangnya nyawa atau fungsi tubuh, maka haram baginya berpuasa dan wajib untuk tidak berpuasa.

Ketiga, jika rasa sakit hanya ringan dan tidak ada dugaan bahaya yang memperbolehkan tayamum, maka haram baginya tidak berpuasa dan wajib untuk tetap berpuasa selama tidak khawatir sakitnya bertambah parah.

Wanita yang sedang hamil dan tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dan keselamatan mereka dapat mengimbanginya dengan berpuasa pada hari-hari lain (qadha') untuk menebus hari-hari puasa yang telah mereka lewatkan.

Melansir dari islam.nu.or.id, Wanita yang sedang hamil dan tidak berpuasa karena takut akan kesehatan anaknya akan diwajibkan untuk melakukan qadha' dan tidak perlu membayar fidyah.

Jika dikhawatirkan atas kondisi perempuan yang mengandung atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi ala al-Mahalli, juz 2, hal. 76).

Lebih spesifik, khawatir atas kondisi yang di maksud  yaitu kekhawatiran akan gugurnya kandungan jika ia tetap melaksanakan puasa sampai selesai, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin,

“Yang dimaksud dengan ‘khawatir pada kandungan’ adalah khawatir gugurnya kandungan (apabila melanjutkan puasa) bagi orang yang sedang hamil” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatho, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 273).

Fidyah dapat dibuat sebagai sumbangan uang tunai atau sumbangan bahan makanan pokok seperti beras. Saat ini ada banyak situs yang memudahkan untuk menghitung berapa fidyah yang perlu dibayarkan seperti kalkulator pada laman menara.baznas.go.id.

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #pandangan #islam #tentang #puasa #ramadhan #bagi #hamil #apakah #tetap #wajib #hukumnya

KOMENTAR