Belajar dari Kasus Dokter Cabul di Garut, Dokter Kandungan Sebut Haram Hukumnya Lakukan USG Hanya Berdua dengan Pasien tanpa Didampingi Perawat
Warga Sidoarjo memeriksakan kehamilan dengan Ultrasonografi (USG) 2 Dimensi. Sebanyak 30 puskesmas di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo melayani USG 2 dimensi. (Pemkab Sidoarjo)
07:38
22 April 2025

Belajar dari Kasus Dokter Cabul di Garut, Dokter Kandungan Sebut Haram Hukumnya Lakukan USG Hanya Berdua dengan Pasien tanpa Didampingi Perawat

– Menanggapi kasus pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut yang kini tengah menjadi sorotan publik, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Ardiansjah Dara Sjahruddin, SpOG, MKes, FICS, FESICOG, menegaskan bahwa dalam pemeriksaan USG, kehadiran pendamping medis adalah keharusan mutlak.

Menurut dia, USG yang dilakukan hanya berdua antara dokter dan pasien tanpa saksi adalah tindakan yang tidak etis dan seharusnya tidak pernah terjadi. 

"Kalau dokternya laki-laki, haram hukumnya memeriksa pasien perempuan tanpa pendamping," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/4).

"Itu harus ditemani oleh bidan atau perawat perempuan. Karena pasien kandungan pasti perempuan, dan dokter laki-laki wajib menjaga batas," sambung dr. Ardiansjah.

Ia menjelaskan, pendamping medis bukan hanya berfungsi membantu teknis pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pasien dan dokter.

"Bisa saja dokternya tergoda, atau pasiennya menuduh macam-macam. Tiba-tiba bilang, ‘saya diginiin’, itu fitnah. Maka wajib ada yang mendampingi,” tegasnya.

Menurut dr. Ardiansjah, praktik di poli kandungan yang benar selalu memastikan ruang periksa didampingi tenaga kesehatan perempuan. "Makanya di poli obgyn nggak ada perawat laki-laki. Pasti bidan, suster, atau perawat perempuan yang masuk," katanya.

Menyoroti kasus di Garut yang dilakukan Muhammad Syafril Firdaus, ia menyebut dugaan pelecehan terjadi karena pemeriksaan dilakukan dilakukan di luar jam praktik dengan alasan promo USG gratis. itu adalah saat para bidan sudah tidak ada di tempat.

"Kalau di rumah sakit atau klinik yang profesional, hal seperti itu nggak akan terjadi. Ada protokolnya. Dokter laki-laki ya harus ada susternya di situ,” tuturnya.

Lebih lanjut, dr. Ardiansjah menyebut bahwa perilaku dokter yang menyimpang seperti dalam kasus tersebut menunjukkan indikasi masalah kepribadian serius.

“Dokter begitu itu patologis. Dan kalau kita lihat riwayatnya, katanya memang sudah ada masalah dari dulu," tuturnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut memeriksakan diri ke dokter kandungan, asalkan memastikan klinik atau rumah sakit yang dituju menerapkan standar etika dan prosedur pendampingan secara ketat.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #belajar #dari #kasus #dokter #cabul #garut #dokter #kandungan #sebut #haram #hukumnya #lakukan #hanya #berdua #dengan #pasien #tanpa #didampingi #perawat

KOMENTAR