Undip Minta PPDS Anestesi Dibuka Lagi, Kemenkes Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi
Diketahui, PPDS anestesi Undip ditutup sementara buntut kasus dokter Aulia Risma Lestari.
Alhasil sekitar 80 mahasiswa PPDS anestesi Undip hanya menjalani pendidikan di kampus, tidak bisa di rumah sakit.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya meminta Undip bisa menegakkan langkah nyata pencegahan perundungan.
Pertama, pemberikan sanksi tegas kepada pelaku perundungan misalkan hukuman pembinaan tambah masa studi, tidak boleh stase di RS.
Kemudian, menghapus aturan yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan kedokteran.
Misalkan, terkait iuran untuk senior, jam kerja yang panjang hingga mengawasi grup WA residen.
"Mengenai pencabutan dan ijin praktek kembali (dr Yan) ya tentu saja bisa segera jika kami lihat ada langkah nyata dari FK undip terkait permintaan kami di atas," harap dr Azhar kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Pihaknya berharap Undip bisa berkomitmen mencegah dan memperbaiki sistem pendidikan dan kerja para mahasiswa FK Undip.
"Semoga ini bisa membuat yang lain jera dan tidak terulang lagi," jelas dia.
Kemenkes pun mengapresiasi langkah Undip yang mengakui dan meminta maaf atas kasus perundungan di PPDS anestesi Undip.
"Sebenarnya lebih baik fokus pada langkah pencegahan dan perbaikan kedepannya baik dari sisi sistem pendidikan di FK maupun sistem kerja di RS Kemenkes kedepannya," jelas dr Azhar.
Tag: #undip #minta #ppds #anestesi #dibuka #lagi #kemenkes #beberkan #syarat #yang #harus #dipenuhi