8 Jurus OJK Benahi Bursa Efek yang Morat-marit
Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan materi konferensi pers di Wisma Danantara Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.(ANTARA/Imamatul Silfia)
22:04
1 Februari 2026

8 Jurus OJK Benahi Bursa Efek yang Morat-marit

 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan 8 rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola bursa efek yang morat marit selama beberapa hari terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan, melalui rencana ini pihaknya berupaya mereformasi integritas pasar modal Indonesia dengan cepat.

“OJK berkomitmen bersama dengan pemerintah dan stakeholder, berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi struktural pasar modal Indonesia,” kata Kiki dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Rencana aksi itu disusun menyusul kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami gonjang ganjing selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari kemarin, diikuti mundurnya pimpinan BEI dan OJK.

Baca juga: Di Balik Aksi Mundur Serentak Bos BEI-OJK, Perbaikan IHSG Diharap Tak Bermuatan Politis

Berikut adalah rencana aksi yang akan dilakukan OJK untuk membenahi pasar modal Indonesia.

Kebijakan Baru Free Float 15 Persen

Rencana aksi OJK yang pertama terkait kebijakan baru menaikkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Adapun free float merupakan jumlah minimum saham suatu emiten yang harus dimiliki publik agar suatu perusahaan tetap bisa tercatat dan diperdagangkan di bursa efek.

“Bahwa OJK dan SRO (self regulatory organization) akan menaikkan batas minimum free flow emitter menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” kata Kiki.

OJK menetapkan, perusahaan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) langsung menerapkan free float 15 persen.

Baca juga: Free Float Saham Naik Jadi 15 Persen, OJK: Demand-nya Ada

Sementara, pemberlakuan kebijakan free float 15 persen pada emiten lama masih membutuhkan waktu.

Menurutnya, saat ini sudah terdapat dasar hukum yang menjadi pijakan emiten di bursa untuk menaikkan free float.

“Dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang melakukan IPO, sedangkan tadi ya bagi emiten existing akan diberikan masa transisi,” ujar Kiki.

Baca juga: OJK Ingin Emiten RI Tetap di MSCI, Segera Rilis Aturan Free Float 15 Persen hingga Exit Policy

Transparansi Pemilik Manfaat

Kluster berikutnya menyangkut transparansi penerima manfaat terakhir pada suatu perusahaan atau Ultimate Beneficial Ownership (UBO).

OJK mendorong UBO dibuka secara transparan dan berikut afiliasi pemegang saham.

Kebijakan itu diharapkan bisa meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi di Indonesia sesuai  best practice international.

“Kita akan terus mendorong penguatan transparansi UBO ini dan penguatan keterbukaan afiliasi pemegang saham,” ujar Kiki.

Baca juga: Apa Itu Demutualisasi Bursa? Ini Penjelasan, Tujuan, dan Tantangannya

Penguatan Data Kepemilikan Saham

Peluncuran Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI)Kompas.com / Kiki Safitri Peluncuran Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI)Aksi berikutnya adalah memperkuat data kepemilikan saham.

Dalam hal ini, OJK telah memerintahkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian di pasar modal memperkuat data saham sehingga lebih bisa dipercaya.

Kebijakan itu dilakukan dengan cara menyuguhkan data lebih detail klasifikasi subtipe atau investor yang mengacu pada aturan global.

“Ini tentu saja juga sesuai dengan ekspektasi yang disampaikan oleh MSCI (Morgan Stanley Capital International) kepada kita,” tutur Kiki.

OJK juga memerintahkan agar data pemegang saham emiten dan perusahaan tercatat dibuka ke.

Nantinya, KSEI akan meminta bursa mempublikasikan data tersebut melalui laman resmi BEI.

Baca juga: OJK–KSEI Integrasikan Sistem, Administrasi Reksa Dana Lebih Efisien

Tata Kelola Investment

Berikutnya, OJK akan melakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk menekan potensi konflik kepentingan.

Demutualisasi berarti mengubah status BEi dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas perusahaan yang bisa dimiliki publik atau pihak lain.

Dalam hal ini, OJK akan terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan BEI untuk guna menyiapkan demutualisasi tersebut.

Baca juga: MSCI Uji Wacana Gunakan Data KSEI untuk Estimasi Free Float Saham Indonesia

Penegakan Hukum

Selanjutnya, OJK akan melakukan penegakan hukum atau sanksi.

Kiki menyatakan, pihaknya tidak akan membiarkan tindakan kejahatan di pasar modal.

Salah satu target operasi penindakan ini nantinya adalah praktek menggoreng saham di pasar modal dan berbagai informasi menyesatkan.

“Contoh yang utama yang akan kita lakukan enforcement penguatan adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya teman-teman wartawan suka pakai goreng-menggoreng itu ya dan juga informasi yang menyesatkan,” tegas Kiki.

Baca juga: Mudahkan Pembukaan Rekening, KSEI Luncurkan CORES.KSEI

Perkuat Komite Audit

Ilustrasi logo OJK. Antara Ilustrasi logo OJK. Rencana aksi berikutnya, OJK juga akan memperkuat tata kelola emiten.

Pihaknya bakal mewajibkan seluruh direksi dan komisaris komite audit di emiten untuk menempuh pendidikan lanjutan.

“Harus punya sertifikasi CA atau Certified Accountant,” tutur Kiki.

Pendalaman Pasar

OJK juga bakal mendalami pasar secara terintegrasi.

Menurut Kiki, nantinya OJK dan stakeholder terkait akan mengakselerasi inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply permintaan penawaran, maupun infrastruktur pasar modal.

Menurut Kiki, pemerintah memiliki forum bersama yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Ini supaya apa? Untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Kiki.

Sinergi Stakeholder

Aksi berikutnya adalah kolaborasi dan sinergi antar stakeholder.

Kiki mengakui, OJK tidak bisa melakukan semua tahapan reformasi pasar modal Indonesia sendiri.

OJK harus berkolaborasi bersama pemerintah, SRO, pelaku industri dan pihak terkait.

“Itu adalah delapan aksi yang kita komit OJK komit untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi struktural reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia,” tutur Kiki.

Tag:  #jurus #benahi #bursa #efek #yang #morat #marit

KOMENTAR