Daya Beli Masyarakat Turun, Komisi XI DPR Serahkan Rencana Penerapkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintah
- Pemerintah bakal menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada awal 2025. Rencana itu dihadapkan dengan situasi daya beli masyarakat yang menurun. Dengan situasi seperti itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir penerapan kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintah.
Dia menyebut kondisi tahun ini berbeda ketika pemerintah menaikkan PPN 11 persen pada 2022. Saat ini kondisi masyarakat Indonesia tengah mengalami daya beli yang menurun. Itu sebabnya, keputusan akhir berada di tangan pemerintah, terlebih secara undang-undang memang sudah disepakati.
"Sekarang kita kembalikan kepada pemerintah, karena undang-undang itu sudah disepakati dan tinggal pemerintah, apakah kemudian mengkonsider (mempertimbangkan) kondisi daya beli yang menurun," kata Misbakhun kepada wartawan di Kantor PPN/Bappenas Jakarta ditulis Rabu (20/11).
Misbakhun mengungkapkan, kini tinggal pemerintah yang akan memastikan apakah kenaikan PPN 12 persen mempertimbangkan daya beli masyarakat yang menurun atau tidak. Bisa saja, Pemerintah memang beranggapan kondisi ekonomi masih stabil.
"Apakah itu (daya beli menurun) jadi pertimbangan? Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," ungkap Misbakhun.
"Kita serahkan sepenuhnya ke pemerintah untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen itu akan dijalankan atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen mulai berlaku tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN itu sebagaimana telah sesuai dengan amanat Undan-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR ditulis Kamis (14/11).
Lebih lanjut Menkeu memastikan, PPN 12 persen akan tetap berlaku meskipun ada banyak pro kontra dan dilakukan di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.
Bendahara negara ini menyebut, di kondisi itu pihaknya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi instrumen shock absorber yang tetap dijaga kesehatannya.
"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya, namun pada saat yang lain APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global crisis financial," lanjutnya.
Tag: #daya #beli #masyarakat #turun #komisi #serahkan #rencana #penerapkan #kenaikan #persen #pemerintah