Kementerian ESDM Target PLTSa Mulai Beroperasi Tahun Depan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
18:40
3 Februari 2026

Kementerian ESDM Target PLTSa Mulai Beroperasi Tahun Depan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mulai beroperasi pada 2027.

Target itu sejalan dengan pelaksanaan pembangunan yang dimulai tahun ini.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, proses konstruksi PLTSa umumnya membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga 2 tahun sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) jika ketersediaan lahan sudah siap.

"Pada groundbreaking kan biasanya penyelesaian membutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun sampai 2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Jadi diharapkan pada 2027 sudah ada yang mulai beroperasi," ujarnya saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Danantara Pastikan Teknologi PLTSa Lebih Canggih dan Tidak Hasilkan Dioksin

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan proyek PLTSa sebagai program prioritas di 34 kabupaten dan kota.

Seluruh lokasi tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Untuk 34 kabupaten dan kota ini sudah dilakukan evaluasi oleh Danantara dan juga sudah dilakukan proses lelang," ungka dia.

Pemerintah pun menargetkan pelaksanaan groundbreaking PLTSa dimulai pada pertengahan 2026.

Namun, pembangunan tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap di sejumlah daerah.

"Diharapkan pada pertengahan 2026 sudah ada beberapa lokasi yang dilakukan groundbreaking di beberapa tempat," kata Yuliot.

Untuk mendukung percepatan realisasi proyek, pemerintah juga telah menyiapkan kerangka regulasi baru terkait pengolahan sampah menjadi energi.

Sebelumnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, namun dinilai belum berjalan optimal.

Sebagai penguatan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah menjadi energi dengan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

"Untuk energi yang bisa dihasilkan, yang pertama listrik, kemudian bahan bakar terbarukan, biomassa, dan untuk produk sampingannya bisa diolah menjadi pupuk," pungkasnya.

Baca juga: Segudang Kendala Jadi Penyebab PLTSa di RI Masih Sedikit yang Beroperasi

Tag:  #kementerian #esdm #target #pltsa #mulai #beroperasi #tahun #depan

KOMENTAR