Mendag Bakal 'Habisi' Bisnis Baju Bekas Impor: Tunggu Tanggal Mainnya!
Pemusnahan pakaian bekas impor dengan cara dibakar di tempat penimbunan pebaean (TPP) Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Suara.com / Danan arya)
13:51
28 Maret 2024

Mendag Bakal 'Habisi' Bisnis Baju Bekas Impor: Tunggu Tanggal Mainnya!

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penyelidikan terkait meningkatnya perdagangan pakaian bekas impor di pusat-pusat perbelanjaan.

Zulkifli menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak tinggal diam menghadapi peredaran pakaian bekas impor, yang kini dapat ditemui di beberapa lokasi seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan melalui platform perdagangan digital atau e-commerce.

"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Terpisah, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.

Ia menambahkan, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.

"Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," kata dia, dikutip dari Antara.

Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.

"Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," ucap Moga.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa selama tahun 2023 telah dilakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar. Larangan impor barang-barang bekas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Prosedur pemeriksaan dan pengawasan impor juga telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020, yang dilakukan setelah barang melewati Kawasan Pabean. Oleh karena itu, penjualan produk bekas impor merupakan pelanggaran hukum karena melanggar aturan yang berlaku.

Kemendag, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), telah melakukan tindakan penyitaan barang-barang di gudang dan Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat penjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang terkait dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #mendag #bakal #habisi #bisnis #baju #bekas #impor #tunggu #tanggal #mainnya

KOMENTAR