Kronologi Eks Ketua Ferrari Owners Club Indonesia Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi SYL
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
13:07
26 Maret 2024

Kronologi Eks Ketua Ferrari Owners Club Indonesia Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi SYL

Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengusaha Hanan Supangkat telah diperiksa terkait proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan akses yang diperoleh melalui tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap CEO PT Mulia Knitting Factory dan mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu dilakukan pada Senin (25/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selama pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga memeriksa tentang temuan yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah yang diduga milik Hanan Supangkat.

"Pada saksi tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," ujarnya, dikutip dari Antara pada Selasa (26/3/2024).

Tim penyidik KPK sebelumnya mengungkapkan menemukan uang berjumlah sekitar Rp15 miliar dalam penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2024) lalu.

Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujarnya.

Mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasim Limpo (SYL), sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL didakwa atas tuduhan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI antara tahun 2020 hingga 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masmudi, menyatakan bahwa pemerasan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

"Jumlah uang yang diperoleh oleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan mencapai total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu.

Masmudi menjelaskan bahwa pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan oleh SYL dengan meminta bantuan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan staf mereka.

Dia melanjutkan, proses pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya dilakukan oleh para pegawai di masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan di Kementan RI. Uang-uang tersebut kemudian digunakan sesuai dengan instruksi SYL.

"Terdakwa juga mengatakan bahwa ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan RI yang harus diserahkan kepada terdakwa," tambahnya.

Masmudi menyatakan bahwa jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL, maka SYL mengancam bahwa jabatan mereka dapat terancam atau bahkan dipindahtugaskan. Dia juga menyebutkan bahwa jika ada pejabat yang tidak setuju dengan permintaan SYL, maka SYL meminta agar pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kronologi #ketua #ferrari #owners #club #indonesia #diperiksa #dalam #kasus #korupsi

KOMENTAR