Hakim Konstitusi: Diangkat dengan Prosedur atau Ditentukan oleh Politik?
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.(ASPRILLA DWI ADHA)
05:38
3 Februari 2026

Hakim Konstitusi: Diangkat dengan Prosedur atau Ditentukan oleh Politik?

PENUNJUKAN calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat kembali memantik kontroversi publik.

Sejumlah pengamat menilai proses ini sarat politisasi dan jauh dari prinsip rekrutmen yang berintegritas (Kompas.com, 30 Januari 2026).

Polemik tersebut mengemuka setelah DPR membatalkan persetujuan terhadap Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR, yang sebelumnya telah disahkan melalui Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Pembatalan itu bukan sekadar dinamika politik biasa. Persetujuan terhadap Inosentius Samsul telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPR Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026.

Namun, dalam perkembangannya, Komisi III DPR justru mengusulkan penggantian calon tersebut dengan Adies Kadir, politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Pergantian calon yang dilakukan setelah adanya keputusan paripurna menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Baca juga: Politik Saling Mengunci di Balik Reformasi Polri

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah rekrutmen calon hakim MK tersebut masih berada dalam koridor prosedur hukum, atau justru telah bergeser menjadi arena kompromi politik.

Pertanyaan ini relevan karena Mahkamah Konstitusi bukan lembaga politik, melainkan lembaga yudisial yang menjalankan fungsi konstitusional strategis, mulai dari pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, hingga penanganan perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, legitimasi hakim konstitusi tidak hanya ditentukan oleh hasil pengangkatan, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya.

Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan prosedural dalam rekrutmen hakim MK bukan hal baru.

Pada tahun 2019, DPR pernah membentuk panel ahli dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian setelah Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.

Putusan tersebut didasarkan pada temuan bahwa proses pengangkatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga pengusul hakim MK. Rekrutmen hakim konstitusi yang tidak sesuai prosedur tidak hanya melahirkan problem etik dan politik, tetapi juga berpotensi batal secara hukum.

Artinya, sejak awal proses seleksi harus dirancang untuk meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini berkaitan erat dengan asas legalitas.

Asas legalitas menegaskan bahwa setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan pejabat publik harus didasarkan pada kewenangan yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila suatu tindakan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau menyimpang dari prosedur yang ditentukan, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan (detournement de pouvoir) dan karenanya tidak sah.

Baca juga: Darurat Kompetensi Polri dan Ancaman Negara Ramah Penjahat

Karena itu, rekrutmen hakim konstitusi—baik oleh DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung—wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang secara tegas menyatakan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga pengusul.

Keempat prinsip tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan standar minimum untuk menjamin kualitas dan independensi hakim konstitusi.

Dalam konteks ini, publik berhak mempertanyakan apakah prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan benar-benar telah terpenuhi dalam proses pengajuan dan penggantian calon hakim MK oleh DPR.

Apakah pembatalan calon yang telah disetujui paripurna disertai alasan hukum yang jelas dan dapat diuji secara publik?

Ataukah keputusan tersebut lebih didorong oleh pertimbangan politik internal yang sulit dipertanggungjawabkan secara normatif?

Perlu ditegaskan bahwa latar belakang politik calon hakim MK pada dasarnya bukanlah persoalan utama.

Undang-undang tidak melarang figur berlatar belakang politik untuk menjadi hakim konstitusi, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat dan mengundurkan diri dari jabatan serta keanggotaan partai politik ketika diangkat.

Sejarah Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa Mahfud MD dan Akil Mochtar sama-sama memiliki latar belakang politik sebelum menjadi hakim MK. Namun, hasilnya sangat kontras.

Mahfud MD dikenal sebagai figur berintegritas dan negarawan, sementara Akil Mochtar justru terjerat kasus korupsi yang mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: PSI: Partai Muda dalam Rumus Matematika Politik Lama

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa integritas hakim konstitusi pada akhirnya sangat ditentukan oleh moralitas personal dan komitmen terhadap konstitusi.

Namun demikian, integritas individual tidak akan cukup tanpa proses rekrutmen yang sah, tertib, dan konsisten dengan prinsip negara hukum.

Proses yang cacat prosedur berpotensi melahirkan hakim yang sejak awal dipersoalkan legitimasi dan independensinya.

Pada akhirnya, polemik rekrutmen hakim MK oleh DPR bukan semata-mata soal siapa yang diusulkan, melainkan bagaimana proses itu dijalankan.

Jika prosedur hukum diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas DPR sebagai lembaga politik, tetapi juga legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi.

Dalam negara hukum, hakim konstitusi seharusnya lahir dari proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan—bukan dari manuver politik yang berubah-ubah di tengah jalan.

Tag:  #hakim #konstitusi #diangkat #dengan #prosedur #atau #ditentukan #oleh #politik

KOMENTAR