



63 Tahun Proteksi ''Social Security'' Jasa Raharja
PESATNYA peradaban manusia menuntut tersedianya fasilitas transportasi yang cepat, tepat, dan aman. Interaksi sosial tidak cukup sebatas jalinan virtual, sehingga setiap hari, jutaan orang melakukan perjalanan keluar rumah, baik untuk keperluan bisnis, bekerja, pendidikan, sosial , dan mobilitas lainnya.
Menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penumpang kereta api di Indonesia mencapai 31,32 juta orang pada Agustus 2023, atau sekitar 130.000 orang per hari.
Sedangkan volume jumlah kendaraan bermotor, rata-rata per hari berjumlah 14.918 kendaraan.
Tentunya jika ditambah dengan data penumpang kapal laut, pesawat udara, dan pergerakan orang yang tidak tercatat secara akumulasi, jumlahnya akan lebih besar lagi.
Relatif tingginya mobilitas orang dan kendaraan pada semua moda angkutan, tidak lepas dari risiko kecelakaan lalu lintas yang senantiasa dapat menghambat tercapainya sasaran.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan yang dipublikasikan melaui website resminya dephub.go.id, mencatat jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas berdasarkan data Korlantas Polri pada periode Januari 2022 sampai 13 September 2022, berjumlah 94.617 kasus.
Korlantas Polri mengungkapkan, korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas pada 2021 mencapai 25.266 jiwa, dan pada 2022 menelan korban tewas sebanyak 26.100. Data tersebut belum termasuk korban luka berat dan luka ringan.
Lalu, untuk jenis kendaraan yang terlibat dalam kasus kecelakaan tersebut, yakni sepeda motor sebanyak 73 persen, dan melibatkan angkutan barang sebanyak 12 persen.
PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang diberi tugas memberikan santunan merupakan representasi kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jumlah santunan yang diserahkan selama 2023 sebesar Rp 3,08 triliun, atau naik 5,38 persen jika dibandingkan 2022. Sedangkan jumlah korban pada 2023 sebanyak 148.578 atau naik 4,41 persen dari 2022.
Dalam operasionalnya, PT Jasa Raharja mampu memberikan percepatan layanan dengan rata-rata penyerahan santunan kepada korban meninggal dunia selama 1 hari 6 jam sejak tanggal kecelakaan.
PT Jasa Raharja menyadari percepatan layanan sangat penting karena musibah yang dialami keluarga korban kecelakaan lalu lintas memerlukan bantuan dana untuk mengurangi beban materiilnya.
Misi sosial yang diemban PT Jasa Raharja tidak sebatas pada upaya mempercepat layanan santunan pascakecelakaan lalu lintas, tetapi program pencegahan kecelakaan lalu lintas juga menjadi prioritas dalam upaya menekan jumlah korban.
Metode preventif kecelakaan yang dieksekusi merupakan hasil kompilasi program homogen dengan stakeholder dalam bentuk mudik gratis pada hari raya keagamaan (Idul Fitri dan Natal/Tahun Baru), pemasangan papan peringatan/traffic cone/water barrier, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan program socio engineering yang melibatkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga kecelamatan jiwa di jalan raya, juga dilakukan secara konsisten dalam bentuk pelatihan safety riding, safety campaign, aplikasi JR Safey Road, pelatihan penanganan gawat darurat, Forum Komunikasi Lalu Lintas, video keselamatan via medsos, dll.
Sehingga, menjadi bukti bahwa upaya harmoni kolaborasi ini dapat menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sebesar 5,20 persen dibandingkan 2022.
Keberhasilan dalam menurunkan tingkat fatalitas sebesar 5,20 persen itu dipengaruhi juga adanya penerapan Medical Advisory Board (MAB) bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.
MAB memberikan petunjuk kepada dokter/rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada korban kecelakaan, sehingga pelayanan kesehatan lebih optimal.
Upaya preventif kecelakaan lalu lintas dan MAB di atas merupakan proses manajemen risiko PT Jasa Raharja agar pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan lalu lintas dan dampak lebih fatal yang dapat merugikan korban/keluarga korban dan pemerintah.
Risk Is Everybody’s Business, (Adrian Reed pada artikelnya 10 April 2019), diartikan risiko datang dalam berbagai bentuk dan ukuran. Namun secara umum, jika kita dapat memprediksinya dan mendeteksinya sejak dini, kita memiliki peluang lebih baik untuk merumuskan respons yang tepat.
Tranformasi pelayanan yang dibangun PT Jasa Raharja merupakan hasil kerja kolaborasi dengan stakeholder lainnya, mulai dari institusi Polri, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, Perbankan dll, sehingga output-nya adalah kepuasan masyarakat.
Politik hukum pembentukan PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No.34 Tahun 1964, merupakan cikal bakal lahirnya program jaminan sosial di Indonesia.
Hal ini menjadi bukti bahwa PT Jasa Raharja adalah pioneer sebagai perusahaan asuransi sosial.
Perjalanan PT Jasa Raharja selama 63 tahun (1961-2024) melayani negeri dirasakan keberadaannya oleh masyarakat melalui diterimanya pengakuan apresiasi prestasi melalui awarding/penghargaan.
Baik pada aspek penilaian pengelolaan tranformasi teknologi informasi, pengelolaan keuangan, pengelolaan tata Kelola, pengelolaan manajemen risiko, serta tranformasi pelayanan santunan.
Perolehan prestasi PT Jasa Raharja diwujudkan dalam tema "63rd anniversary" di tahun 2024, yaitu Harmony Collaboration, yang diartikan keselarasan kerja sama dengan stakeholder dalam menciptakan program kerja layanan kepada masyarakat.
Kesadaran akan risiko kecelakaan lalu lintas, upaya pencegahan, dan dukungan finansial dari instansi seperti PT Jasa Raharja, merupakan bagian integral dari upaya bersama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman, serta wujud kepedulian negara terhadap korban.
Ke depan, PT Jasa Raharja bertekad melanjutkan pemberian pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui layanan digitalisasi dan kolaborasi sehingga tetap mampu menjaga keselamatan anak bangsa untuk negeri.