Eksklusivitas Laut dan Keadilan Pajak: Meneguhkan PBB Perikanan Tangkap
Dermaga tempat pemberhentian kapal penangkap ikan.(DOK. Humas Ditjen Perikanan Tangkap)
15:16
19 Februari 2026

Eksklusivitas Laut dan Keadilan Pajak: Meneguhkan PBB Perikanan Tangkap

SUDAH waktunya kita menegaskan bahwa laut bukanlah ruang kosong tanpa struktur, melainkan ruang produktif yang dikendalikan oleh izin, modal, dan teknologi.

Dalam industri perikanan tangkap skala besar, para pelaku usaha mengoperasikan armada modern dengan wilayah tangkap yang teridentifikasi, berulang, dan menghasilkan manfaat ekonomi signifikan.

Karena itu, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas pemanfaatan ruang laut oleh korporasi semacam ini bukan hanya sah, tetapi juga adil.

Dan penting untuk ditegaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalan sejak lama. Jangan sampai justru dihapuskan.

PBB subsektor perikanan tangkap telah diterapkan bagi pemilik Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dengan kapal berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT).

Ini adalah batas proporsional yang tidak membebani nelayan kecil, melainkan menyasar pelaku usaha besar yang jelas-jelas menggunakan ruang laut secara terstruktur.

Skema ini mencerminkan keadilan fiskal karena menarik kontribusi dari pihak yang memperoleh manfaat paling besar dari ruang publik.

Baca juga: Salah Kaprah Kenaikan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Namun, dalam beberapa diskusi kebijakan, muncul kecenderungan untuk mempertanyakan dasar pengenaannya.

Argumen yang sering diajukan adalah bahwa laut tidak dapat dimiliki secara eksklusif, dan karena itu tidak layak menjadi objek PBB.

Pendekatan ini berbahaya. Ia mengabaikan bahwa dalam hukum perpajakan, eksklusivitas formal (hak milik atau hak pakai) bukanlah satu-satunya syarat pengenaan.

Hal yang menjadi dasar pengenaan dapat berupa penguasaan nyata atas ruang dan adanya manfaat ekonomi.

Sebagai analogi sederhana, bayangkan seseorang membeli tiket masuk ke kebun binatang untuk melihat harimau.

Ia berdiri bersama pengunjung lain, menikmati pemandangan fauna tersebut secara langsung. Tidak ada batas yang melarang orang lain berdiri di tempat yang sama.

Namun, bayangkan jika seseorang menyewa seluruh area kandang harimau untuk acara pribadi. Selama waktu itu, orang lain tak bisa masuk.

Maka wajar jika ia membayar lebih, bukan sekadar tiket masuk, tetapi juga biaya atas hak penggunaan eksklusif.

Dalam kasus perikanan tangkap skala besar, pelaku usaha bukan sekadar "penonton umum". Mereka telah menyewa ruang produksi, dengan armada besar, teknologi pencari ikan, dan dukungan logistik yang memungkinkan mereka kembali ke titik yang sama dari waktu ke waktu.

Mereka menguasai ruang laut secara de facto, meskipun tidak secara hukum eksklusif. Dan penguasaan seperti itu cukup menjadi dasar pengenaan pajak.

Dalam perpajakan, prinsip yang berlaku bukan hanya legalitas formal, tetapi juga realitas ekonomi.

Baca juga: RUU Keuangan Negara dan Laba BUMN yang Tak Lagi Masuk Kas Negara

Banyak sektor lain dikenai PBB, meski tidak memiliki tanah secara formal, misalnya sektor kehutanan, pertambangan, bahkan pengelolaan kawasan industri.

Intinya adalah siapa yang menggunakan ruang negara untuk mendapat keuntungan, wajib memberikan kontribusi berdasarkan asas kemanfaatan.

Dengan demikian, pengenaan PBB dalam industri perikanan tangkap skala besar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga logis secara ekonomi dan etis secara sosial.

Ia merupakan cerminan dari asas keadilan horizontal di mana mereka yang menerima manfaat, harus berkontribusi secara sebanding.

Penting juga untuk diluruskan bahwa PBB pada subsektor ini tidak menyasar nelayan kecil. Mereka yang tidak memiliki SIUP dan banyak armada, tidak mengoperasikan kapal besar, dan tidak menguasai ruang secara tetap, bukan merupakan subjek pajak atas objek pajak PBB subsektor perikanan tangkap.

Mengingat para nelayan kecil yang paling sering tergeser dari ruang laut akibat ekspansi industri penangkapan skala besar, PBB diarahkan hanya kepada pelaku usaha dengan daya tangkap tinggi dan akses eksklusif (secara praktik) terhadap ruang laut tertentu.

Selain itu, dalam konteks fiskal, PBB berperan sebagai alat koreksi. Ia memperhalus ketimpangan dalam pemanfaatan ruang laut, serta menjadi instrumen kontrol terhadap intensitas penggunaan.

Ia bukan sekadar alat pungutan, melainkan penyeimbang antara pemanfaatan ruang publik dan kontribusi privat.

Karena itu, dorongan untuk menghapuskan atau melemahkan skema PBB subsektor perikanan tangkap justru kontraproduktif.

Baca juga: Antara Kenaikan Pajak Kendaraan dan Ambisi Program Sentralistik

Apa yang sudah berjalan, yaitu pengenaan kepada pemilik SIUP dengan kapal >30 GT, adalah pendekatan yang moderat dan terukur.

Jika dihapus, maka negara bukan hanya kehilangan penerimaan, tetapi juga kehilangan alat untuk menegakkan keadilan spasial di laut.

Reformasi perpajakan seharusnya tidak selalu berarti pembebasan, tetapi penajaman instrumen yang sudah ada.

Dalam hal ini, PBB subsektor perikanan tangkap bukan instrumen baru, melainkan kebijakan yang sudah berlaku secara terbatas, tapi tepat sasaran. Maka tugas kita bukan menghapus, tapi memperkuat dan menjaga akurasinya.

Pajak adalah cermin dari struktur ekonomi. Jika laut kini telah menjadi arena dominasi industri, maka wajarlah jika sebagian nilainya dikembalikan untuk publik melalui pajak. Tanpa itu, kita membiarkan ruang bersama dijadikan sumber akumulasi privat tanpa kontribusi.

Dengan demikian, argumen bahwa PBB tak layak dikenakan karena tiadanya eksklusivitas formal, perlu diluruskan. Dalam perpajakan, eksklusivitas tidak harus mutlak.

Hal yang perlu diperhatikan adalah penguasaan nyata, berulang, dan menguntungkan secara ekonomi, dan semua itu sudah terpenuhi dalam operasi perikanan tangkap skala besar.

Maka PBB yang telah berjalan saat ini, bukan hanya layak dipertahankan, tetapi juga dijadikan pijakan untuk membangun tata kelola laut yang lebih adil dan setara.

Tag:  #eksklusivitas #laut #keadilan #pajak #meneguhkan #perikanan #tangkap

KOMENTAR