UKM Pemohon Izin Tambang Wajib Lolos Verifikasi Administratif Kementerian UMKM
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan UMKM yang akan mengajukan WIUP harus memenuhi persyaratan administratif.
“Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas,” kata Bagus dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
bagus mengatakan, pihaknya akan menilai sejumlah kriteria utama seperti legalitas badan usaha yang harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kelengkapan dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemudian, struktur kepengurusan, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi, serta laporan keuangan yang telah melalui audit minimal 1 tahun terakhir.
Permen itu juga mengatur sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi UKM yakni, badan usaha kecil mempunyai modal lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau penghasilan tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga 15 miliar.
Kemudian, badan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar.
Selain itu, UKM itu juga mengharuskan UKM pemohon telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil.
Kemudian, UKM harus sanggup menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil dan menjalankan program tersebut paling lama tiga tahun setelah mengantongi IUP prioritas.
“Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.
Dalam keterangannya, Bagus juga menjelaskan UKM pemohon bisa hanya memenuhi salah satu indikator kriteria modal usaha dan penjualan tahunan.
Sebab, syarat tersebut bersifat alternatif namun harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang sah.
Permohonan WIUP prioritas, kata Bagus, bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai alur yang berlaku.
Dengan sistem itu, UKM bisa memantau hasil verifikasi dan izin secara online.
Menurutnya, hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi salah satu dokumen wajib bagi UKM yang ingin mendapatkan WIUP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.
“Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata Bagus.
Sebagai informasi, ketentuan yang membolehkan UMKM mengantongi IUP diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang disahkan DPR RI pada 18 Februari 2025 lalu.
Meski demikian, tidak semua UMKM bisa mengantongi IUP karena harus memenuhi persyaratan tertentu.
Tag: #pemohon #izin #tambang #wajib #lolos #verifikasi #administratif #kementerian #umkm