Login Coretax Pajak untuk Lapor SPT 2025, Simak Cara Aktivasi Coretax
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)
11:08
17 Januari 2026

Login Coretax Pajak untuk Lapor SPT 2025, Simak Cara Aktivasi Coretax

– Sistem administrasi perpajakan Coretax DJP Pajak resmi digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera melakukan daftar Coretax DJP, mengaktifkan akun, serta memperoleh Kode Otorisasi agar dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari 10.948.809 wajib pajak orang pribadi, 829.995 wajib pajak badan, 88.702 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan dapat diakses melalui sistem Coretax,” ujar Rosmauli dalam keterangannya.

DJP menegaskan, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara daring melalui Coretax. Karena itu, wajib pajak diminta tidak menunda cara aktivasi Coretax agar dapat melakukan login Coretax Pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.

Fungsi Coretax dan Kode Otorisasi DJP

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses layanan administrasi perpajakan secara terpusat, termasuk pelaporan SPT.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus memiliki akun Coretax serta Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Mengutip laman resmi DJP, tanda tangan elektronik tersebut digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan, penerbitan bukti potong, hingga dokumen perpajakan lainnya.

Aktivasi akun Coretax perlu dilakukan lebih awal agar wajib pajak tidak mengalami kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan.

Cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT 2026.pajak.go.id Cara aktivasi akun Coretax DJP untuk lapor SPT 2026.

Cara Daftar dan Aktivasi Akun Coretax DJP

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, cara daftar akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Berikut tahapan cara aktivasi Coretax DJP:

  • Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
  • Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
  • Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie.
  • Baca dan centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  • Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.
  • Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan login Coretax Pajak menggunakan kata sandi sementara tersebut.
  • Pada login pertama, wajib pajak diminta mengganti kata sandi dan membuat passphrase. Akun yang telah aktif dapat digunakan untuk login Coretax pribadi maupun layanan perpajakan lainnya.

Cara Mendapatkan dan Memvalidasi Kode Otorisasi DJP

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login Coretax Pajak, lalu masuk ke menu Portal Saya.
  • Pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Pada bagian rincian sertifikat, pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
  • Buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan.
  • Centang pernyataan dan klik Kirim.

Jika permohonan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat. Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan validasi melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate, lalu pastikan status berubah menjadi VALID.

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Setelah akun dan Kode Otorisasi aktif, wajib pajak dapat melanjutkan ke cara lapor SPT Tahunan di Coretax dengan langkah berikut:

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.
  • Tentukan jenis SPT Tahunan dengan periode Januari–Desember 2025.
  • Pilih model SPT Normal, lalu klik Buat Konsep SPT.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Tag:  #login #coretax #pajak #untuk #lapor #2025 #simak #cara #aktivasi #coretax

KOMENTAR