Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
- Pemerintah Pusat mengakui utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemda sebesar Rp 83,58 triliun hingga akhir 2024.
- Utang DBH terdiri dari kurang bayar DBH Pajak sejumlah Rp 43,3 triliun dan DBH SDA Rp 40,2 triliun.
- Selain kurang bayar, terdapat lebih bayar DBH total Rp 13,32 triliun yang menjadi piutang Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 83,58 triliun hingga akhir tahun anggaran 2024.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 120/2025, Pemerintah memiliki kurang bayar DBH sebanyak Rp 83.587.272.319.000 alias Rp 83,58 triliun, dikutip Rabu (7/1/2026).
Secara rinci, utang DBH Pemerintah Pusat ke Pemda sampai dengan tahun anggaran 2024 itu terdiri dari kurang bayar DBH Pajak Rp 43,3 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) Rp 40,2 triliun.
Selain kurang bayar, Pemerintah Pusat juga mencatat adanya piutang atau lebih bayar DBH sebesar Rp 13,32 triliun hingga akhir tahun anggaran 2024.
Piutang Rp 13,32 triliun terdiri dari lebih bayar DBH Pajak Rp 1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA Rp 9,66 triliun, dan lebih bayar DBH Sawit Rp 2,39 triliun.
"Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan piutang pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah berupa Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024," tulis Pasal 8 PMK 120/2025.
Lebih lanjut, PMK 120/2025 mengatur bahwa penyaluran kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kendati begitu, penetapan kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 tidak menjadi dasar Pemda untuk menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Tag: #purbaya #akui #masih #utang #dana #bagi #hasil #8358 #triliun #pemda