Subsidi Berbasis Pasar Dinilai Perkuat Industri Pupuk
Sebanyak 441.581 ton pupuk bersubsidi disiapkan PT Petrokimia Gresik menyambut musim tanam Oktober-Maret (Okmar).(Dok. Petrokimia Gresik)
14:28
18 Desember 2025

Subsidi Berbasis Pasar Dinilai Perkuat Industri Pupuk

— Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dinilai menjadi respons pemerintah atas persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Regulasi tersebut mengubah secara fundamental skema subsidi pupuk yang selama puluhan tahun berbasis cost plus margin menjadi skema marked to market.

Perubahan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, sekaligus memperbaiki kinerja industri pupuk nasional, khususnya badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pupuk.

Panggah Susanto Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Bapak dalam Rakordes Partai Golkar Kabupaten Purworejo di Gedung Jati Indah, Senin (24/06/2024).KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Panggah Susanto Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah Bapak dalam Rakordes Partai Golkar Kabupaten Purworejo di Gedung Jati Indah, Senin (24/06/2024).

Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto mengatakan, DPR mendukung penuh kebijakan Presiden melalui Perpres 113 Tahun 2025 tersebut.

Menurut dia, skema subsidi pupuk berbasis cost plus margin selama ini justru menciptakan inefisiensi struktural dalam industri pupuk.

“Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema cost plus margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” kata Panggah dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Skema cost plus diketahui telah diterapkan dalam tata kelola pupuk bersubsidi selama kurang lebih 56 tahun.

Dalam praktiknya, skema tersebut membatasi ruang gerak industri pupuk untuk berkembang karena margin keuntungan yang diterima relatif kecil dan tidak mencerminkan dinamika biaya maupun harga pasar.

Panggah menjelaskan, margin efektif yang diterima perusahaan pupuk nasional selama ini hanya sekitar 4 persen.

Angka tersebut dinilai tidak memadai untuk industri manufaktur yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan, khususnya untuk peremajaan fasilitas produksi.

Seorang petani perempuan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menanam padi. Para petani menyarankan agar pemerintah menyetop subsidi pupuk namun dialihkan ke subsidi gabah.KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Seorang petani perempuan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menanam padi. Para petani menyarankan agar pemerintah menyetop subsidi pupuk namun dialihkan ke subsidi gabah.

“Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4 persen, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia tua lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1 dan beberapa unit lagi,” ujar Panggah.

Kondisi tersebut, menurut dia, membuat industri pupuk nasional kesulitan melakukan revitalisasi maupun membangun pabrik baru yang lebih efisien dan berdaya saing tinggi.

Padahal, kebutuhan pupuk nasional terus meningkat seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan.

Oleh karena itu, Komisi IV DPR mendukung penerbitan Perpres 113 Tahun 2025 sebagai upaya agar regulasi tidak lagi menghambat perkembangan industri pupuk nasional.

Perubahan kebijakan dari cost plus margin ke subsidi di hulu dinilai memberi ruang yang lebih luas bagi industri pupuk untuk memperbaiki struktur bisnisnya.

Panggah menilai, perubahan kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor pupuk, tetapi juga pada pengembangan industri lain yang terkait, khususnya industri kimia yang memiliki keterkaitan erat dengan produksi pupuk.

“Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama, akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk,” kata dia.

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sendiri merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi terbaru ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Salah satu perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 Tahun 2025 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

Dalam ketentuan tersebut, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Berbeda dengan skema sebelumnya, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku kini diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Skema ini dimaksudkan untuk memperbaiki arus kas perusahaan pupuk sekaligus meningkatkan kepastian dalam perencanaan produksi.

Selain mekanisme pembayaran, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek penyaluran fisik pupuk kepada petani, tetapi juga akuntabilitas keuangan subsidi yang diberikan negara.

Pemerintah dalam regulasi ini menerapkan skema baru berbasis marked to market. Melalui sistem tersebut, harga pupuk disesuaikan dengan harga pasar riil serta mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar.

Skema ini diharapkan membuat subsidi pupuk lebih tepat sasaran, lebih efisien, dan mendorong perbaikan kinerja industri pupuk nasional, termasuk revitalisasi pabrik-pabrik BUMN agar lebih kompetitif.

Tag:  #subsidi #berbasis #pasar #dinilai #perkuat #industri #pupuk

KOMENTAR