Menaker Sebut Telah Sosialisasi PP Pengupahan untuk UMP 2026 ke Gubernur dan Bupati Se-Indonesia
- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan telah melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 kepada gubernur dan bupati seluruh Indonesia.
Ia menyampaikan, sosialisasi itu dilakukan dengan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara hybrid, pada Rabu (17/12) pagi.
"Tadi pagi kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi kita sangat apresiasi Mendagri Bapak Tito Karnavian yang sudah men-support memfasilitasi kita," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (17/12).
"Sehingga tadi pagi forum yang sangat penting, kami mensosialisasikan kepada para gubernur, dan kemudian hadir juga para bupati dan wali kota se-Indonesia," tambahnya.
Tak hanya itu, dia menyampaikan bahwa forum sosialisasi yang digelar secara hybrid juga dihadiri oleh sejumlah kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Yang terkait ketenagakerjaan juga hadir, dan itu adalah salah satu upaya kami untuk segera mensosialisasikan," jelasnya.
Terakhir ia juga memastikan bahwa Kemnaker akan segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk kemudian bisa membuka bimbingan dan pengampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait UMP 2026.
"Hari ini kita juga segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, untuk kemudian kita juga akan melakukan bimbingan, pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah di beberapa daerah yang menurut kami memang kita siap untuk membantu," tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Adapun rentang nilai alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
Tag: #menaker #sebut #telah #sosialisasi #pengupahan #untuk #2026 #gubernur #bupati #indonesia