Dirjen Pajak Tanggapi MUI soal PBB: Prinsipnya Tidak Ada Pajak untuk yang Tak Mampu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menjelaskan sikap pemerintah terkait rilis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang dihuni.
Menurut Bimo, pandangan MUI tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan. Ia menilai isu PBB memang menantang karena pemungutannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
"Yang disampaikan MUI tidak bertentangan tapi ada yang cukup challenging," ujarnya dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali, Selasa (25/11/2025).
Bimo menyamakan prinsip pajak dengan zakat. Ia menjelaskan setiap penghasilan memiliki hak untuk orang lain. Pajak menjadi instrumen untuk menjalankan fungsi itu. Tujuannya memastikan distribusi yang lebih adil.
Ia menegaskan tidak ada pengenaan pajak kepada masyarakat yang tidak mampu. Prinsip itu sudah tercermin melalui berbagai ketentuan yang berlaku.
“Salah satu hasil kesepakatan musyawarah itu seyogyanya tidak ada pengenaan pajak ke orang yang tidak sesuai dengan kemampuan. Pajaknya sudah ada konsep penghasilan tidak kena pajak, kemudian sudah ada konsep threshold untuk PPN, untuk UMKM juga sudah threshold, di bawah Rp 500 juta tidak kena pajak, lalu ada pajak final,” jelasnya.
Ia menambahkan, urusan PBB sektor perdesaan dan perkotaan (P2) kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Aset nonkomersial seperti sekolah, pesantren, rumah sakit, dan lembaga keagamaan selama ini sudah mendapatkan fasilitas keringanan.
“Sepemahaman kami ada fasilitas, diskon, potongan. Fasilitas-fasilitas non-profit keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan ada tarif khusus PBB,” ujarnya.
Bimo menekankan keringanan itu berada dalam kewenangan pemerintah daerah setelah desentralisasi PBB-P2. Meski begitu, ia menyebut prinsip keadilan menjadi dasar yang tetap dijaga.
Ia menilai isu ini tidak perlu melebar. Menurut Bimo, ruang polemik tidak ada. “Bagi kami tidak ada polemik,” tandasnya.
Tag: #dirjen #pajak #tanggapi #soal #prinsipnya #tidak #pajak #untuk #yang #mampu