Kemenkeu Bakal Rekrut 300 CPNS Lulusan SMA
Purbaya Yudhi Sadewa bakal membuka rekrutmen CPNS Kemenkeu hingga 300 formasi untuk lulusan SMA.(KOMPAS.com/ANDHI DWI)
06:28
15 November 2025

Kemenkeu Bakal Rekrut 300 CPNS Lulusan SMA

– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan pada tahun mendatang akan kembali dibuka untuk pelamar dari luar PKN STAN, termasuk lulusan SMA.

Menurut Purbaya, pola rekrutmen akan menggunakan pendekatan hybrid, yakni rekrutmen CPNS Kemenkeu bakal membuka jalur umum namun tetap membuka formasi dari lulusan PKN STAN.

Namun demikian, komposisi formasi rekrutmen CPNS Kemenkeu masih menunggu keputusan final dari Kementerian PAN RB sehingga jumlah kebutuhan pegawai belum bisa dipastikan.

"Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN," ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).

Ia menambahkan, pembukaan rekrutmen bagi pelamar non-STAN tidak berarti meniadakan jalur STAN. Jalur tersebut tetap eksis, sementara porsi pelamar umum akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Purbaya juga menekankan pentingnya tenaga operasional untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut dia, tidak semua formasi dapat dipenuhi oleh lulusan dengan kemampuan teknis tertentu.

"Kita akan rekrut 300 lulusan SMA dari seluruh Indonesia. (Rekrutmen CPNS Kemenkeu) Direkrut di masing-masing lokasinya nanti," tutur Purbaya.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia Kemenkeu dan memastikan layanan publik, termasuk fungsi pengawasan Bea dan Cukai, berjalan optimal.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan pembukaan formasi CASN untuk periode 2025 hingga 2029, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025-2029.

Dalam rencana kebutuhan tersebut, jumlah rekrutmen CASN tahun 2025 dipatok sebanyak 2.100 orang, sementara mulai 2026 hingga 2029 jumlahnya meningkat menjadi 4.350 orang per tahun, sehingga total kuota mencapai 19.500 pegawai.

Sementara itu, data HRIS menunjukkan sebanyak 5.738 pegawai Kemenkeu akan memasuki usia pensiun pada periode 2025–2029.

Selain itu, tren turn over rate dalam tiga tahun terakhir memperkirakan sekitar 2.010 pegawai akan keluar karena mutasi, penugasan, pindah instansi, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Gaji PNS Kemenkeu

Untuk diketahui, setiap PNS di Kemenkeu memiliki penghasilan yang berbeda-beda, ini tergantung dari direktorat penempatan, masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan dalam Perpres Nomor 165 Tahun 2014 ini berlaku untuk seluruh direktorat di Kemenkeu. Sementara khusus untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur tersendiri dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2017 yang besarannya lebih tinggi.

Dalam aturan Nomor 156 Tahun 2014 itu, pembayaran tunjangan kinerja, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000. Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Berikut ini adalah rincian gaji pegawai Kemenkeu untuk komponen tunjangan kinerja:

  • Kelas Jabatan 27: Rp 46.950.000
  • Kelas Jabatan 26: Rp 41.550.000
  • Kelas Jabatan 25: Rp 36.770.000
  • Kelas Jabatan 24: Rp 32.540.000
  • Kelas Jabatan 23: Rp 24.100.000
  • Kelas Jabatan 22: Rp 21.330.000
  • Kelas Jabatan 21: Rp 18.880.000
  • Kelas Jabatan 20: Rp 16.700.000
  • Kelas Jabatan 19: Rp 13.670.000
  • Kelas Jabatan 18: Rp 12.370.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 10.947.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 8.458.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 7.474.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 4.837.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 4.607.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.388.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 4.179.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.980.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.864.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.611.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.375.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 3.154.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.948.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.755.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

Gaji PNS Kemenkeu

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkeu, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Tunjangan lain pegawai Kemenkeu

PNS Kemenkeu juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Kemenkeu juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan di Kemenkeu. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Artinya untuk menghitung gaji Kemenkeu secara keseluruhan, harus menghitung komponen gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima.

(Tim penulis: Debrinata Rizky, Muhammad Teuku Valdy Arief)

Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Kemenkeu Buka Seleksi CPNS, Terbuka untuk Lulusan STAN dan SMA"

Tag:  #kemenkeu #bakal #rekrut #cpns #lulusan

KOMENTAR