PHK Massal, Produsen Ban Michelin Pilih Ikuti Hukum
- Pihak PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA), produsen ban Michelin, menyatakan tengah melakukan penyesuaian proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku.
Adapun ratusan karyawan PT MASA saat ini sedang dibayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Perusahaan tengah melakukan proses penyesuaian yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Corporate Communication Manager Michelin Indonesia Monika Rensina saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/11/2025) malam.
Monika mengatakan, pihaknya membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan.
Melalui dialog itu, hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja diharapkan bisa tetap terjaga, harmonis, dan memberi solusi bagi semua pihak.
“Kami tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan perwakilan karyawan,” kata Monika.
Ia menuturkan, pihak perusahaan menghormati hak pekerja PT MASA dalam menyampaikan keberatan mereka.
Pada saat yang bersamaan, pihaknya berkomitmen menjaga dialog itu berlangsung damai, terbuka, dan membangun.
Menurutnya, saat ini perusahaan sedang melakukan proses penyesuaian dengan aturan hukum yang berlaku.
Produsen ban Michelin asal Prancis itu juga membangun komunikasi secara langsung dan personal dengan karyawan yang terdampak PHK. “Melalui pemberian paket kompensasi yang kompetitif, serta akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu mereka dalam menjalani langkah berikutnya,” kata dia.
Monika juga menyatakan, PT MASA telah menampung masukan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang datang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) setelah mendengar kabar PHK massal.
Menurutnya, berbagai masukan dari Dasco telah ditampung perusahaan.
“Kami sangat menghargai perhatian dan masukan yang disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua DPR RI,” tutur Monika.
Sebelumnya, Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan sejumlah jajaran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI melakukan sidak ke PT MASA.
Mereka datang untuk merespons kabar PHK massal sepihak dari perusahaan asal Prancis tersebut.
Namun, saat itu pihak manajemen perusahaan tidak ada di tempat.
“Karena manajemennya, pengambilan keputusannya tidak hadir karena memang kita datangnya juga tidak memberi tahu, sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan perusahaan tadi," kata Dasco, Senin.
Terpisah, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Guntoro menyebut, sebanyak 84 karyawan PT MASA telah mendapatkan surat PHK.
Menurutnya, PHK itu dilakukan secara sepihak oleh manajemen PT MASA.
Perusahaan disebut akan melakukan PHK terhadap 280 karyawan bagian produksi dan 130 karyawan bagian logistik.
“Sudah ada 84 orang,” kata Guntoro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/11/2025).