Sebulan Menkeu Purbaya, Pilih Tak Naikkan Harga untuk Perangi Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menyiapkan skema penghargaan (reward system) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki kinerja baik dan berintegritas.(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
10:40
15 Oktober 2025

Sebulan Menkeu Purbaya, Pilih Tak Naikkan Harga untuk Perangi Rokok Ilegal

Sejumlah kebijakan telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sejak dilantik pada 8 September 2025 lalu.

Salah satunya adalah Menkeu Purbaya memastikan tidak ada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

"Belum ada kebijakan seperti itu (HJE naik), saya enggak tahu. Harusnya sih nggak usah," ujar Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait isu kenaikan harga rokok tahun depan, Selasa (14/10/2025).

Ilustrasi rokok. PIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok.

Alasan Menkeu Purbaya tak naikkan harga rokok

Tidak menaikkan harga rokok maupun cukai rokok menjadi cara Purbaya memerangi produk rokok ilegal.

Menurut Purbaya, menjaga kestabilan harga rokok menjadi langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasar.

Kenaikan harga pada produk legal berpotensi memperbesar selisih dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai.

"Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," jelasnya.

Ia menilai, selama ini persoalan rokok ilegal menjadi tantangan serius yang berimbas langsung terhadap penerimaan negara. Dengan menahan kenaikan harga, pemerintah berharap konsumen tidak beralih ke produk tanpa cukai.

"Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja," ucap Purbaya.

Strategi Purbaya berantas rokok ilegal: bangun kawasan industri hasil tembakau

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal family office usulan Luhut didanai APBN.KOMPAS.com/DIAN ERIKA Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal family office usulan Luhut didanai APBN.

Pemerintah sedang mengupayakan strategi baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia namun dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri rokok dalam negeri.

Menurut Purbaya, pemerintah akan menambah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung produsen-produsen rokok ilegal agar dapat beroperasi secara legal.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memberantas rokok ilegal dan menjaga keberlangsungan industri rokok, tetapi juga bisa menambah penerimaan negara.

"Dengan harapan produsen-produsen gelap bisa masuk ke sana," ujar Purbaya saat mengunjungi KIHT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Purbaya mengungkapkan, nantinya produsen rokok ilegal di KIHT akan dikenakan tarif cukai rokok juga seperti produsen rokok legal lainnya.

Hal ini untuk memberikan ruang persaingan usaha yang adil antara produsen rokok dalam negeri.

Purbaya memastikan tarif cukai yang dikenakan tidak akan mencekik produsen-produsen rokok ilegal yang ukuran usahanya tidak sebesar perusahaan rokok legal.

"Mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan nanti pola cukai yang pas untuk mereka. Pak Dirjen sedang mempelajari seperti apa yang paling pas buat perusahaan-perusahaan kecil, yang bisa hidup tapi tidak terlalu mengganggu pasar secara enggak fair," jelasnya.

Bahkan Purbaya berencana untuk memberikan pemutihan pajak dan cukai kepada produsen rokok ilegal.

Dengan berbagai keuntungan itu, diharapkan produsen-produsen rokok ilegal tertarik untuk masuk ke KIHT dan menjadi perusahaan legal.

Pasalnya, setelah ini Purbaya berkomitmen akan menumpas seluruh produsen rokok ilegal yang masih ngotot beroperasi di Indonesia.

Ilustrasi rokok. PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.

Masifnya peredaran rokok ilegal, rugikan negara Rp 15 T per tahun

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), maraknya peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 15 triliun per tahun.

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengatakan peredaran rokok ilegal di Indonesia cukup signifikan dan berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Jika 5 persen saja dari total produksi rokok nasional yang mencapai 300 miliar batang tidak membayar cukai, maka sekitar 15 miliar batang rokok ilegal beredar di pasar.

Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 15 triliun setiap tahun.

"Rokok ilegal itu kan jumlahnya signifikan. Kalau misalnya katakan 5 persen saja, kemudian dikali 300 miliar batang berarti sekitar 15 miliar batang ya. Bisa Rp 15 triliun kan uang hilang,” ujar Tauhid.

Tag:  #sebulan #menkeu #purbaya #pilih #naikkan #harga #untuk #perangi #rokok #ilegal

KOMENTAR