



Alasan Marketplace Jadi Pemungut Pajak Toko Online Menurut Wamenkeu
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan alasan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan barang oleh merchant atau toko online.
Anggito mengatakan, kebijakan ini diterapkan agar transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi terdata, sehingga pemerintah dapat mengetahui data wajib pajak yang berdagang secara online.
"Yang elektronik kan enggak ada masalah ya, semua pakai faktur dan sebagainya, terdata. Yang PMSE ini kan belum ada datanya lah, jadi kita menugaskan pada platform untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE," ujar Anggito di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ilustrasi pajak. Adapun kebijakan ini sempat akan diterapkan pada 2018 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Namun peraturan ini akhirnya dicabut seiring dengan diterbitkannya PMK Nomor 31 Tahun 2019.
Selain itu, kebijakan ini juga akan diterapkan sebagai bentuk pemberian perlakuan yang sama antara pedagang online maupun offline
"Kalau perdagangan itu kan per jenis transaksi. Anda beli, kena. Kalau yang offline, Anda beli baju kan kena PPN kan, bayar PPN. Tapi kalau yang di PMSE, kan kita enggak tahu ini karena gak ada datanya, informasinya tidak ada," jelasnya.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa aturan baru yang akan segera diterbitkan ini tidak akan membuat pedagang online di e-commerce dikenakan pajak baru.
Wamenkeu Anggito Abimanyu saat ditemui di UGM soal rencana penyelamatan PT Sritex, Senin (28/10/2024)
Tujuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak ini justru untuk menyederhanakan proses pemungutan pajak kepada toko online. Sistem pemungutan dibuat lebih terintegrasi dan mudah dijalankan oleh pedagang.
"Jadi tidak ada hal yang baru, tidak ada tarif pajak yang baru. Dan itu kan ketentuan mengenai tarifnya nanti kita akan sampaikan pada waktunya ya," ucapnya.
Sebelumnya hal serupa juga sempat dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli.
Kata Rosmauli, aturan baru soal pajak pedagang online bukan jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi di e-commerce.
Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dari penjual di platform mereka. Sebelumnya, pedagang online membayar pajak secara mandiri.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Menurut Rosmauli, prinsip PPh tetap berlaku atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dari penjualan barang atau jasa, termasuk yang dilakukan secara online.
Tujuan penunjukan marketplace ini justru untuk menyederhanakan proses pemungutan PPh Pasal 22.
"Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan," katanya.
"Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha," imbuhnya.
Tag: #alasan #marketplace #jadi #pemungut #pajak #toko #online #menurut #wamenkeu