Dianggap Bisa Sebabkan Pengangguran, Koalisi Ojol dan Anggota DPR Tolak Penerapan Konvensi ILO
Ilustrasi driver ojek online. (Dokumentasi JawaPos.com)
14:00
11 Juni 2025

Dianggap Bisa Sebabkan Pengangguran, Koalisi Ojol dan Anggota DPR Tolak Penerapan Konvensi ILO

 – Sejumlah pihak menyatakan menolak Konvensi ILO yang mengatur pekerja platform digital. Penolakan juga datang dari kalangan ojek online (ojol).

Ketua Umum Koalisi Ojol Nasional (KON), Andi Kristiyanto menyatakan menolak intervensi lembaga internasional terhadap sistem kemitraan ojol di Indonesia. Menurutnya, tidak benar jika dinarasikan bahwa ojol adalah pekerja tetap.

 

Andi juga menilai ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan opini publik agar ojol dianggap sebagai pekerja tetap. Ia meminta pemerintah dan DPR tidak terpengaruh oleh narasi yang dianggap ditunggangi kepentingan tertentu.

“ILO nggak ada urusannya dengan nasib ojol di Indonesia, karena ojol bukan pekerja dan bukan buruh. Kami tolak intervensi ILO,” kata Andi, Rabu (11/6).

Dukungan terhadap posisi Koalisi Ojol juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra, Obon Tabroni. Dia menegaskan bahwa ojol bukan pekerja, melainkan mitra.

“Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol, saya sadar bahwa benar mereka bukan buruh. Mereka mitra,” ucapnya.

Atas dasar itu, KON membacakan petisi berisi empat poin penolakan, termasuk menolak politisasi isu ojol, keberatan atas pemotongan 10 persen tanpa kajian, serta menolak pengakuan ojol sebagai pekerja tetap.

Rencana penerapan Konvensi ILO untuk mereklasifikasi mitra ojek online menjadi pekerja tetap dinilai bisa memicu gejolak ekonomi. Dampaknya pun bisa meluas ke sektor UMKM, layanan publik, hingga meningkatnya angka pengangguran.

Jika reklasifikasi dipaksakan, hanya 10–30 persen mitra pengemudi yang bisa terserap sebagai karyawan. Sisanya, 70–90 persen, diprediksi akan kehilangan pekerjaan.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #dianggap #bisa #sebabkan #pengangguran #koalisi #ojol #anggota #tolak #penerapan #konvensi

KOMENTAR