Coretax Bermasalah, Kini Seluruh PKP Dapat Gunakan e-Faktur Desktop untuk Pembuatan Faktur Pajak
Muncul keterangan Sudah waktunya istirahat pada laman Coretax()
20:52
13 Februari 2025

Coretax Bermasalah, Kini Seluruh PKP Dapat Gunakan e-Faktur Desktop untuk Pembuatan Faktur Pajak

Mulai 12 Februari 2025, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gangguan pada sistem Coretax.

Saat ini, faktur pajak bisa dibuat melalui tiga saluran utama: aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host to Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyatakan e-Faktur Desktop dapat digunakan untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

"Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

e-Faktur Desktop dapat digunakan untuk semua jenis faktur pajak, kecuali:

-Faktur pajak dengan kode transaksi 06 dan 07.
-Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dengan cabang sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang.
-Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
-Data faktur pajak yang dibuat melalui e-Faktur Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan.

Hingga 13 Februari 2025, jumlah wajib pajak yang memiliki sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 689.650.

Jumlah wajib pajak yang sudah menerbitkan faktur pajak sebanyak 251.038, dengan total 52.506.836 faktur pajak terbit pada Januari 2025 dan 6.914.991 pada Februari 2025.

Sebanyak 46.964.875 faktur pajak untuk Januari dan 6.201.671 untuk Februari sudah divalidasi atau disetujui.

Hingga 12 Februari 2025, terdapat 3,33 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang telah dilaporkan, terdiri dari 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.030 wajib pajak badan.

Sebanyak 3,26 juta laporan disampaikan secara elektronik, sementara 75.770 disampaikan secara manual.

 

DJP Buka Akses e-Faktur Desktop sebagai Alternatif Coretax

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya membuka layanan e-Faktur Desktop sebagai alternatif penerbitan e-faktur pajak selain Coretax.

Langkah ini diambil karena banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan menerbitkan faktur melalui sistem inti administrasi pajak tersebut.

Daftar wajib pajak yang dapat memilih antara e-Faktur Desktop dan Coretax telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.

Dalam aturan itu, PKP yang membuat setidaknya 10.000 faktur pajak per bulan diperbolehkan memilih saluran penerbitan faktur pajak.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #coretax #bermasalah #kini #seluruh #dapat #gunakan #faktur #desktop #untuk #pembuatan #faktur #pajak

KOMENTAR